Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keputusan parlemen Israel atau Knesset yang meloloskan hukuman mati untuk tahanan Palestina. Aturan ini dinilai sebagai kejahatan yang dilakukan sebuah negara.
"Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangannya, Minggu (5/4).
Sudarnoto mengatakan, kebijakan ini merupakan sebuah praktik kekerasan yang dilakukan secara struktural. Kebijakan ini juga disebut tak hanya melukai rasa keadilan, melainkan juga mengguncang nurani kemanusiaan.
"Ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama," ujarnya.
Sudarnoto mengatakan, MUI menganggap kebijakan ini bukan hanya persoalan hukum domestik Israel, melainkan juga masalah kemanusiaan dunia yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan.
"Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia," ungkap dia.
MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk bersama-sama menolak aturan ini serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan perdamaian yang hakiki.
Secara politik, Sudarnoto menganggap, langkah Israel yang mengesahkan aturan ini telah menunjukkan secara gamblang kebijakan represif yang menjustifikasi kekerasan utamanya dalam menghadapi rakyat Palestina.
Sementara secara diplomatik, lanjutnya, pengesahan aturan ini sekaligus memperdalam deligitimasi moral Israel di mata dunia. Tak hanya itu, aturan tersebut juga memperlemah seluruh arsitektur diplomasi perdamaian yang telah dibangun komunitas internasional, termasuk oleh PBB.
"Tentu ini bertentangan secara langsung dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa serta Konvensi Hak Anak yang secara tegas melarang penghukuman mati terhadap anak-anak dan mewajibkan perlindungan maksimal terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik," ucapnya.
Dia menilai, pemberlakukan aturan ini juga akan mendorong eskalasi konflik menuju fase yang semakin tak terkendali, menghancurkan fondasi kepercayaan terhadap mekanisme hukum dan diplomasi internasional, serta memperpanjang penderitaan warga Palestina.
Karenanya, MUI menyerukan hal-hal berikut:
1. Kepada PBB agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tapi perlu segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini.
2. Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel.
3. Kepada masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.
4. Kepada para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak.
5. Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas.





