Bisnis.com, JAKARTA — Rentetan kasus penyiraman air keras yang menyasar warga sipil dalam beberapa pekan terakhir memicu kekhawatiran publik. Tak hanya soal motif kriminal, kemudahan akses mendapatkan bahan kimia berbahaya melalui platform dagang-el (e-commerce) juga menjadi sorotan. Pemerintah diminta untuk memperketat regulasi transaksi air keras dari hulu hingga hilir.
Dalam catatan Bisnis, setidaknya dua kasus menonjol terjadi dalam waktu berdekatan terkait penyiraman air keras.
Selain serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (12/4/2026) malam di depan kantor YLBHI, Jakarta, sebelumnya, insiden serupa menimpa Tri Wibowo (54), seorang staf serikat pekerja di Bekasi, pada Kamis (30/3/2026). Tri diserang saat hendak menunaikan ibadah subuh.
Mirisnya, tersangka berinisial PBU mengaku memilih air keras jenis asam sulfat kadar 90% yang dibeli secara bebas di e-commerce sebagai alat untuk melukai korban demi melampiaskan dendam pribadi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengecam keras serangan terhadap anggotanya. Dia mendesak aparat tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku, tetapi juga mengawasi ketat peredaran cairan kimia berbahaya di pasar.
"Kami meminta aparat berwenang untuk mengawasi distribusi air keras karena sudah sangat membahayakan situasi keamanan di masyarakat," tegas Andi kepada Bisnis, dikutip Jumat (3/4/2026).
Senada, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai fenomena ini harus dicegah dengan memperlakukan pengawasan air keras setara dengan ancaman teror bom. Menurutnya, tata niaga bahan berbahaya saat ini masih memiliki celah lebar, terutama pada verifikasi pembeli.
"Saya sangat mendukung apabila tata niaga air keras itu betul-betul dikendalikan. Setiap pembeli wajib menyertakan identitas seperti KTP untuk didokumentasikan, sehingga asal-usulnya jelas," ujar Aan.
Dia menekankan bahwa tanpa pengawasan ketat di tingkat ritel dan digital, air keras akan terus menjadi "senjata murah" bagi pelaku kriminal untuk melakukan aksi teror.
Secara legalitas, distribusi bahan berbahaya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 75/2014. Beleid tersebut mewajibkan setiap pihak dalam rantai pasok—mulai dari produsen hingga pengecer—memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).
Pasal 21 dalam aturan tersebut juga memberikan wewenang pengawasan kolaboratif antara Kementerian Perdagangan, BPOM, hingga Pemerintah Daerah. Namun, maraknya penyalahgunaan asam sulfat kadar tinggi yang dijual bebas di platform digital menunjukkan adanya gap antara regulasi di atas kertas dengan implementasi di lapangan.
Merespons tekanan publik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas patroli guna memberikan rasa aman. Meski tidak merinci detail teknis pengetatan, ia mengimbau para agen dan distributor kimia untuk mulai melakukan seleksi mandiri terhadap konsumen mereka.
"Patroli adalah komitmen kami untuk pelayanan masyarakat. Di sisi lain, edukasi ke agen, distributor, dan supplier bahan kimia harus menjadi prioritas bersama," kata Budi.
Kini, bola panas berada di tangan regulator. Tanpa langkah konkret untuk menyumbat celah penjualan bebas di platform digital dan kewajiban verifikasi pembeli yang ketat, teror cairan kimia ini dikhawatirkan akan terus menghantui ruang publik.





