Pada bulan oktober 2025, dunia dikejutkan oleh kasus SN yaitu seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung yang diselamatkan setelah 21 tahun diperbudak di Malaysia tanpa menerima upah sepeser pun. Ia mengalami penyiksaan fisik secara berkelanjutan yaitu disiram air panas, giginya dipatahkan, hingga menyandang disabilitas permanen.
Ironisnya, hal tragis ini bukan diketahui oleh otoritas Malaysia, melainkan anak sang majikan yang melaporkan kasus tersebut ke Polisi Malaysia. Kasus ini bukanlah sebuah anomali, Pada bulan Maret 2025. Pemerintah Indonesia memulangkan 554 WNI korban perdagangan orang dari kompleks penipuan daring di Myanmar, sementara dua PMI asal Banyuwangi ditemukan tewas di Kamboja sebagai korban sindikat online scamming.
Data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 251 kasus perdagangan orang dan 131 kasus upah tidak dibayar sepanjang tahun 2024. Deretan fakta ini memaksa kita bertanya, mengapa negara yang memiliki kerangka hukum pelindungan pekerja migran paling komprehensif di Asia Tenggara justru terus gagal melindungi warganya di luar negeri? ini merupakan fakta anomali yang sangat disayangkan.
Secara normatif, Indonesia telah membangun konstruksi hukum pelindungan pekerja migran yang progresif. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menandai pergeseran paradigma dari "penempatan" menuju "pelindungan." Undang-undang ini mengatur pelindungan tiga fase sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja serta menetapkan program Zero Cost yaitu pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, layanan terpadu satu atap di tingkat daerah, dan ketentuan sanksi pidana bagi PMI yang melanggar.
Indonesia juga merupakan satu dari hanya dua negara ASEAN yang meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW) melalui Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengesahan International Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi International Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya).
Pada bulan Oktober 2024, Presiden Prabowo bahkan melakukan restrukturisasi BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pertama kalinya isu ini memperoleh kedudukan setingkat kementerian. Namun, dalam perspektif sosiologi hukum, kelengkapan secara normatif tidak sama dengan efektivitas perlindungan. Pada titik inilah pembedaan oleh Roscoe Pound antara law in books dan law in action memperoleh signifikansi yang kuat.
Dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas hukum tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan norma atau peraturan perundang – undangan melainkan oleh kemampuan hukum tersebut untuk berfungsi secara nyata dalam mengatur kehidupan sosial. Dengan demikian, hukum perlu dipahami sebagai suatu proses sosial yang mencakup relasi timbal balik antara norma hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagai subjek sekaligus pengguna hukum.
Kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam pelindungan PMI bersifat struktural dan multidimensional. Pertama, pada tahap rekrutmen diatur ketentuan terkait PMI tidak dikenakan biaya penempatan yang diamanatkan Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 masih banyak dilanggar. Global Slavery Index pada tahun 2023 mengkaji bahwa banyak pekerja masih menanggung biaya hingga 3.000 dolar AS menciptakan jeratan utang (debt bondage) sejak sebelum berangkat.
Lebih dari 500 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) beroperasi di Indonesia yang menjadikan pengawasan sangat sulit dilaksanakan. Kedua, dalam tahap penempatan di luar negeri, pekerja migran Indonesia (PMI) yang didominasi oleh perempuan sebesar 72 persen dan sebagian besar terkonsentrasi di sektor domestik menghadapi relasi kuasa yang sangat timpang.
PMI rata – rata bekerja di ruang privat bersama majikan, terisolasi dari akses bantuan hukum hal ini berimplikasi pada kurangnya perlindungan hukum ketenagakerjaan pada negara. Ketiga, pada akhir masa kontrak, jangkauan program reintegrasi seperti Desa Migran Produktif (Desmigratif) masih terbatas dan baru mencakup 239 desa. Sementara itu, pola migrasi siklus dari satu generasi ke generasi berikutnya tetap terjadi karena akses ekonomi di daerah asal masih timpang.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kesenjangan tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai kegagalan teknis. Dalam kerangka pemikiran yang lebih komprehensif, hukum keimigrasian perlu dipahami sebagai bagian dari mekanisme kekuasaan negara yang beroperasi dalam konteks ekonomi politik global.
Negara memiliki legitimasi untuk menjaga kedaulatan dan keamanan tetapi praktik tersebut sering kali menghasilkan ketegangan antara pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan hak asasi manusia (human right approach). Pada faktanya kebijakan imigrasi tidaklah netral ia dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi dan politik, relasi global, dan dinamika pasar tenaga kerja.
Ketimpangan relasi kuasa itu tampak jelas pada empat (4) aktor utama dalam sistem migrasi. Negara menikmati aliran remitansi yang pada 2024 mencapai 15,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp253 triliun tetapi anggaran untuk pelindungan PMI masih jauh dengan nilai ekonomi tersebut. Di sisi lain, perusahaan penempatan meraup keuntungan dari biaya rekrutmen yang tinggi dan skema utang yang membebani pekerja, para majikan di luar negeri pun memanfaatkan celah pengawasan yang kurang terutama di sektor domestik.
Hal ini menyebabkan PMI menjadi rentan yang mayoritas perempuan serta memiliki pendidikan dan keterampilan yang rendah serta memiliki pengetahuan hukum yang terbatas. Ironisnya, di tengah sebutan “Pahlawan Devisa” yang terus digaungkan oleh negara para pekerja migran ini justru masih jauh dari perlindungan yang nyata.
Fenomena aktual saat ini semakin memperparah keadaan, dengan munculnya TPPO berbasis digital. Sejak tahun 2020 hingga tahun 2025, kedutaan besar Indonesia di sepuluh negara menangani sekitar 12.500 kasus terkait penipuan daring (online scam) dengan 7.600 kasus terpusat di negara Kamboja. Korban direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan bergaji tinggi lalu dibawa ke kompleks-kompleks tertutup di Kamboja, Myanmar, atau Laos.
Setelah itu paspor mereka disita lalu dipaksa menjalankan penipuan daring (online scam). Mereka yang gagal memenuhi target mengalami penyiksaan fisik termasuk sengatan listrik dan ancaman penjualan organ. Kasus kematian 92 WNI di Kamboja pada tahun 2024 melonjak dari hanya satu kasus pada 2020 menunjukkan eskalasi yang memprihatinkan.
Modus ini memperlihatkan bahwa secara normatif aturan Keimigrasian maupun aturan Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum mampu mengantisipasi bentuk-bentuk kejahatan yang mengintegrasikan TPPO dengan kejahatan siber (cyber crime). Dalam kerangka sosiologi hukum, aturan Keimigrasian dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan hanya instrumen pengaturan belaka tetapi juga mekanisme klasifikasi penentuan legal atau tidak terhadap perlintasan, manajemen risiko terhadap PMI.
Kategori-kategori tersebut memiliki tanggung jawab sosial yang nyata terhadap akses kerja, perlindungan hukum, dan hak sosial PMI. Ketika PMI berangkat melalui jalur non-prosedural yang diperkirakan mencakup lebih dari lima (5) juta orang tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan dari negara. Merujuk pada Philippe Nonet dan Philip Selznick, sistem hukum pelindungan PMI Indonesia saat ini masih berada pada tahap "hukum otonom" secara formal sah, tetapi belum cukup responsif terhadap kebutuhan dan kerentanan nyata jutaan PMI. Transformasi menuju hukum responsif mensyaratkan beberapa langkah yang harus dilakukan.
Pertama, penegakan prinsip biaya penempatan nol harus disertai sanksi tegas dan audit berkala terhadap P3MI bukan hanya sekadar ketentuan normatif tanpa disertai mekanisme pengawasan efektif.
Kedua, perjanjian bilateral dengan negara tujuan perlu dinegosiasikan ulang dari berbagai perspektif. Pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi pada bulan Maret 2025 harus benar-benar disertai jaminan pelindungan yang valid, bukan semata-mata dorongan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ketiga, penguatan kapasitas konsuler dan akses bantuan hukum bagi PMI di luar negeri menjadi syarat khusus agar hukum pelindungan bukan sebagai aturan belaka tanpa adanya pelaksanaan.
Keempat, interoperabilitas data antar Kementerian khususnya Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lalu penguatan literasi hukum bagi calon PMI sejak di daerah asal perlu dipercepat untuk mencegah rekrutmen ilegal yang semakin canggih modus operandinya.
Dalam perspektif sosiologi hukum, isu pelindungan pekerja migran Indonesia adalah cermin bagaimana hukum beroperasi dalam struktur sosial yang lebih luas. Pendekatan ini menempatkan hukum tidak hanya sebagai alat pengendalian tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial. Upaya perubahan yang berhasil adalah yang mampu mentransformasikan Direktorat Jenderal Imigrasi hanya sebagai penjaga perbatasan negara belaka tetapi juga penjaga martabat manusia dalam arus migrasi global yang semakin kompleks.
Hukum pelindungan pekerja migran yang adil, sebagaimana ditegaskan Satjipto Rahardjo dalam konsep hukum progresifnya adalah hukum yang ada untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Selama negara masih memperlakukan PMI sebagai “komoditas ekonomi” bukan subjek hukum yang bermartabat, selama itu pula kesenjangan antara law in books dan law in action akan terus berjalan.





