DALAM negara hukum yang bertumpu pada konstitusi, setiap perluasan kewenangan negara selalu menghadirkan dua wajah yang tak terpisahkan.
Negara dituntut efektif menegakkan hukum, tetapi pada saat yang sama ia wajib membatasi dirinya agar tidak melampaui garis konstitusi. Ketegangan inilah yang paling nyata terlihat dalam isu penyadapan.
Di satu sisi, penyadapan menjadi instrumen penting dalam membongkar kejahatan modern yang semakin kompleks.
Di sisi lain, ia merupakan bentuk penetrasi paling dalam negara ke wilayah privat warga negara. Dalam titik itulah hukum diuji: apakah ia akan menjadi alat kekuasaan, atau tetap berdiri sebagai penjaga kebebasan.
Konstitusi Indonesia telah memberikan garis yang jelas. Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Hak ini bukan sekadar norma deklaratif, melainkan fondasi perlindungan terhadap intervensi negara yang berlebihan.
Sementara itu, Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan terhadap hak tersebut hanya dapat dilakukan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak orang lain dan memenuhi tuntutan keadilan—yang dalam praktik ketatanegaraan modern ditafsirkan mencakup prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan larangan tindakan sewenang-wenang.
Baca juga: Reformasi Kejaksaan dan Panggung Sidang yang Kehilangan Martabat
Dalam kerangka itu, penyadapan tidak bisa dipandang sebagai kewenangan biasa. Ia adalah pembatasan hak asasi manusia yang harus tunduk pada standar konstitusional yang ketat.
Mahkamah Konstitusi telah berulang kali mengingatkan hal ini. Dalam Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan hak asasi manusia yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang.
Undang-undang tersebut harus mengatur secara jelas siapa yang berwenang, dalam kondisi apa penyadapan dilakukan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Persoalannya, hingga kini Indonesia belum memiliki satu undang-undang yang secara komprehensif mengatur penyadapan.
Pengaturan yang ada tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral—mulai dari rezim telekomunikasi, informasi elektronik, hingga kewenangan lembaga penegak hukum tertentu.
Fragmentasi ini menimbulkan ketidakseragaman prosedur, standar, dan mekanisme pengawasan.
Kondisi tersebut bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan kewenangan. Negara memiliki alat, tetapi tidak memiliki pagar yang cukup kuat untuk mengendalikan penggunaannya.
Dalam konteks itulah, RUU Penyadapan menjadi penting dan mendesak. RUU ini bahkan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, menandai kesadaran legislatif bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum nasional yang utuh mengenai penyadapan.





