Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa pengesahan oleh parlemen Israel (Knesset) soal undang-undang tentang hukuman mati bagi tahanan Palestina merupakan ancaman nyata genosida.
Sukamta mengatakan kebijakan Israel itu bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
"Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, hal itu adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Dia pun menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
"Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini," katanya.
Hingga Maret 2026, menurut dia, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, dengan 4.691 orang di antaranya berada dalam status penahanan administratif, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.
Kondisi itu, kata dia, semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.
"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung," katanya.
Dia pun mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Sukamta menambahkan kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
Untuk itu, dia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.
"Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan," katanya.
Sukamta mengatakan kebijakan Israel itu bentuk eskalasi serius dari praktik pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terjadi, sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.
"Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, hal itu adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Dia pun menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.
"Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini," katanya.
Hingga Maret 2026, menurut dia, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, dengan 4.691 orang di antaranya berada dalam status penahanan administratif, yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.
Kondisi itu, kata dia, semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.
"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung," katanya.
Dia pun mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.
Sukamta menambahkan kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.
Untuk itu, dia mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di United Nations dan Organization of Islamic Cooperation.
"Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan," katanya.





