Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori Digelar di Polda Metro, Ada 45 Adegan

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori.

Proses rekonstruksi digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4). Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 45 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga terjadinya peristiwa pembunuhan.

Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J Atupah, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan.

“Kami penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara FTJ kepada Saudari DA yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur,” kata Fechy, Minggu (5/4).

“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Adegan demi adegan diperankan langsung oleh tersangka Fuad. Rekonstruksi dimulai dari momen tersangka melakukan pengamatan, kemudian berlanjut pada pertengkaran dengan korban, hingga puncak kejadian yang berujung pada pembunuhan.

Penyidik menyebut adegan paling krusial terjadi pada adegan ke-21. Adegan di mana tersangka yang disebut sebagai suami siri itu menghabisi korban.

“Rekonstruksi sendiri dilakukan sebanyak 45 adegan, di mana adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” katanya.

Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan dua saksi pengganti. Keduanya merupakan pihak yang pertama kali menemukan jasad korban di lokasi kejadian. Kehadiran saksi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesesuaian antara keterangan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Fechy, selama proses rekonstruksi berlangsung, penyidik tidak menemukan fakta baru. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Setelah dilakukan rekonstruksi ini, penyidik akan menyusun berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan,” ujar dia.

Adapun, pelaku dijerat Pasal 486 Sub 468 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jenazah Praka Farizal Tiba di Yogyakarta, Keluarga Sepakat Dimakamkan di TMP Giripeni
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Preview Angers vs Lyon Ligue 1: Misi Bangkit Les Gones di Stade Raymond Kopa
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Siap-Siap Rezeki Nomplok di 5 April 2026: Taurus Kantong Tebal, Leo Kebanjiran Pemasukan Tak Terduga
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Timnas Futsal Indonesia Bidik Semifinal Piala ASEAN 2026
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Demokrat AS Kritik Trump: Pangkas Anggaran Domestik Demi Biayai Perang
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.