JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan kesalahan penyelidikan dalam kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu sangat ceroboh.
Ia menduga ada praktik “setoran kasus” dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
"Itu ceroboh semua mulai dari intelijennya kemudian direktur apa tindak pidana korupsinya, kepala kejaksaannya, ini ceroboh banget. Kasi intel nih segala macam. Iya, ada yang bilang begini katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus," kata Mahfud dalam kanal Youtubenya, dikutip Minggu, 5 April 2026.
BACA JUGA:Kasus Amsal Sitepu Bongkar Borok di Kejaksaan, Amsal-Amsal Lainnya Belum Terungkap
Ia mengendus adanya anomali dalam sistem penegakan hukum di daerah, di mana terdapat anggaran khusus yang dialokasikan bagi institusi Kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota untuk mengungkap kasus korupsi.
Keberadaan anggaran ini dikhawatirkan memicu praktik "setoran kasus" demi memenuhi target administratif tanpa melihat substansi hukum yang benar.
"Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya. Setiap kabupaten/kota itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi demi pemberantasan korupsi seperti diarahkan presiden. Nah, karena harus ada setoran, orang dicari-cari salahnya," tegas Mahfud MD.
BACA JUGA:Kajati Sumut Siap Evaluasi Kinerja Kejari Karo Usai Polemik Kasus Amsal Sitepu
Lebih lanjut, Mahfud menyebut kasus ini sebagai peradilan sesat.
Untuk itu, ia meminta agar Kejaksaan Agung memanggil semua mulai dari Kajari Karo, hingga Kasi Intel Kejari Karo.
"Kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu," tegasnya.
“Tentu itu harus ditarik, semua diperiksa. Kajari, kasi, dipanggil semua di Kejaksaan Agung. Ditanya apa logikanya sampai seperti ini, siapa yang mempengaruhi,” sambung Mahfud.
BACA JUGA:Kritik Tajam Cak Imin Terkait Kasus Amsal: Kreativitas Dihargai Nol, Ancaman Serius Ekonomi Kreatif
Ia menilai, kasus tersebut tidak menunjukkan indikasi kuat adanya faktor politik, mengingat Amsal bukan figur yang memiliki jaringan kekuasaan.
Karena itu, Mahfud menilai adanya kemungkinan kesalahan serius dalam proses penegakan hukum.
- 1
- 2
- »




