JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP menertibkan materi promosi film "Aku Harus Mati" setelah menuai kritik publik.
Materi yang ditertibkan berupa spanduk, billboard, hingga videotron.
“Sudah (diturunkan) sementara sampai saat ini, spanduk, billboard, dan 1 videotron jadi ada 3,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Satpol PP masih memantau di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi materi serupa yang terpasang.
Baca juga: Iwet Ramadhan Pastikan Billboard Film Aku Harus Mati Diturunkan Malam Ini
Satriadi menjelaskan, perizinan iklan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, respons masyarakat tetap menjadi pertimbangan.
“Nah, karena ini kan juga kontrol dari masyarakat, bahwa ini tidak layak, tidak pantas untuk ditampilkan, karena kan psikologisanya anak-anak akan terganggu dengan statement yang ditayangkan itu,” ujar dia.
Penurunan dilakukan oleh pihak vendor reklame setelah berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Jadi secara mandiri bukan kita yang menurunkan. Jadi yang kita koordinasi dengan vendor-vendornya, Alhamdulillah langsung direspon baik. Para vendor itu benar-benar segera menurunkan,” jelas Satriadi.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika masih menemukan materi serupa.
“Tapi kalau memang ada yang di tempat lain masyarakat bisa memberikan informasi kepada Satpol PP, atau melalui kanal-kanal media sosial, bisa juga,” kata dia.
Baca juga: Reklame dan Billboard di Sekitar Kebun Raya Bogor Dibongkar
Sebelumnya, materi promosi film ini ramai dikritik. Billboard bertuliskan “AKU HARUS MATI” dengan visual mata merah dianggap tidak pantas dipasang di ruang publik.
Sejumlah warganet menilai iklan tersebut bisa berdampak pada anak-anak yang belum memahami konteks film.
Kritik juga muncul agar pihak pembuat iklan lebih memperhatikan aspek kepantasan dan dampak psikologis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang