JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan Dwintha Anggary ke kejaksaan.
Dwintha merupakan cucu seniman Betawi Mpok Nori yang tewas dibunuh suami sirinya, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, warga negara Irak, pada Jumat (20/3/2026).
Saat ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk dugaan pembunuhan berencana, masih menunggu arahan jaksa.
Baca juga: Tak Ada Fakta Baru Terungkap dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori
“Untuk pasalnya (pembunuhan berencana) menunggu petunjuk jaksa,” kata Panit 2 Subdit Resmob AKP Fechy J. Atupah kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Penyidik saat ini masih menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Salah satu yang dilengkapi adalah hasil rekonstruksi yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
Dalam rekonstruksi 45 adegan itu, diperlihatkan tersangka sempat memantau korban beberapa jam sebelum kejadian.
Tersangka juga terlihat membawa pisau yang disimpan di pakaiannya.
Pisau itu digunakan saat korban melawan.
Baca juga: Cemburu, Cekcok, hingga Pembunuhan Tragis Cucu Mpok Nori
“Korban memberontak. Tersangka akhirnya menyayat atau menggorok leher korban,” kata penyidik saat membacakan adegan.
Korban ditemukan tewas di kontrakannya pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.
Penemuan terjadi saat ibu dan adik korban mencoba membangunkannya.
Karena tidak ada respons, adik korban masuk melalui jendela dan menemukan korban sudah meninggal.
“Korban ditemukan meninggal dunia di lantai dengan kondisi di lantai dan kasur terdapat darah mengering,” ujar AKBP Ressa Fiardi Marasabessy.
Jenazah korban sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi sebelum dimakamkan di TPU Pondok Ranggon.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang