Terkini, Makassar — Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Makassar Raya sebagai langkah strategis mengatasi darurat sampah sekaligus menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia terkait modernisasi pengelolaan sampah nasional.
Percepatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pemerintah Kabupaten Maros pada 4 April 2026.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan solusi strategis untuk memutus mata rantai persoalan sampah perkotaan yang semakin mendesak, khususnya di kawasan perkotaan besar seperti Makassar Raya.
“Dengan timbulan sampah yang mencapai hampir 2.000 ton per hari di Makassar Raya, pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi bersih,” ujar Hanif dalam keterangannya.
Menurutnya, percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi besar sistem pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada tahun 2026.
Saat ini, sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, emisi gas rumah kaca, serta risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Timbulan Sampah Makassar Raya
Berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, timbulan sampah di kawasan Makassar Raya mencapai 1.644 ton per hari, dengan rincian:
Kota Makassar: 1.034 ton per hari
Kabupaten Gowa: 403 ton per hari
Kabupaten Maros: 207 ton per hari
Melalui pembangunan PSEL, direncanakan kapasitas pengolahan sampah mencapai 1.000 ton per hari, dengan komposisi:
800 ton per hari dari Kota Makassar
150 ton per hari dari Kabupaten Gowa
50 ton per hari dari Kabupaten Maros
Fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah.
Dukungan Pemerintah Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi proyek PSEL Makassar Raya melalui kolaborasi lintas pemerintah daerah dan penguatan edukasi masyarakat.
“Provinsi dan kabupaten/kota siap berkolaborasi, termasuk melalui penguatan edukasi dan pembentukan budaya masyarakat yang adaptif terhadap sistem pengelolaan sampah modern,” ujarnya.
Makassar Raya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur dinilai memiliki urgensi tinggi dalam pengembangan fasilitas pengelolaan sampah modern. Kondisi TPA Tamangapa yang telah mengalami kelebihan kapasitas (overloaded) dan masih menggunakan sistem open dumping menjadi salah satu alasan utama percepatan pembangunan PSEL di kawasan ini.
Kolaborasi Pusat dan Daerah
KLH/BPLH menegaskan bahwa penandatanganan PKS menjadi langkah awal implementasi nyata kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi dan energi terbarukan.
Pemerintah akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan keberhasilan proyek, mulai dari jaminan pasokan sampah, penguatan pengelolaan sampah di hulu, hingga kesiapan operasional PSEL di masa mendatang.
Dengan percepatan pembangunan PSEL Makassar Raya, pemerintah berharap persoalan darurat sampah dapat diatasi secara sistematis sekaligus mendukung target energi bersih dan pengurangan emisi nasional.




