Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mengungkap temuan pelanggaran dalam inspeksi mendadak di PT Universal Glove di Medan yang berujung pada penyegelan gudang perusahaan karena tidak sesuai izin dan belum memenuhi kewajiban dokumen lingkungan.
Dalam sidak tersebut, ditemukan gudang TP3 milik perusahaan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Gudang tersebut juga belum memenuhi kewajiban dasar terkait dokumen lingkungan.
"Gudang TP3-nya tidak sesuai izin. Seharusnya sebelum digunakan, harus ada RK LPL atau analisis dampak lingkungan," ujarnya.
Pelanggaran Izin dan Pengelolaan LimbahMeitri menjelaskan bahwa selain izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan wajib memiliki izin terkait dampak lingkungan.
Izin tersebut meliputi penyusunan Amdal serta kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
Pengelolaan limbah non B3 seperti lampu TL juga harus diperhatikan oleh perusahaan.
Ia menilai aktivitas penyimpanan produk perlu diawasi secara ketat karena tidak semua hasil produksi dapat terjual.
"Tidak mungkin semua produk terjual. Pasti ada penyimpanan sementara atau akhir untuk barang reject, dan itu juga harus sesuai aturan," kata Meitri.
Penyegelan dan Ancaman SanksiKomisi XII DPR RI bersama aparat penegak hukum Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan penyegelan gudang tersebut.
Meitri menegaskan peran Gakkum penting dalam memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana jika diperlukan.
Perusahaan diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan secara menyeluruh, termasuk pelaporan berkala setiap tiga bulan terkait kualitas udara dan air.
"Kalau mereka patuh dan segera melengkapi administrasi, tentu ada mekanisme sanksi denda. Tapi kalau tidak, dan tetap melanggar, izinnya bisa dicabut," tegasnya.
Ia menekankan bahwa setiap perusahaan harus patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan menjadi komitmen utama yang harus dijalankan oleh setiap pelaku usaha.




