Keluarga Cucu Mpok Nori Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Pencurian

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga seniman legendaris Betawi Mpok Nori keberatan dengan pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pembunuh Dwintha Anggary.

Pembunuh cucu Mpok Nori tersebut adalah Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, seorang warga negara Irak sekaligus suami siri korban.

Ia dijerat Pasal 458 subsider 468 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Sebelum Dibunuh Mantan Suami, Cucu Mpok Nori 3 Kali Keguguran

Menurut adik korban, Aji, ancaman hukuman itu tak setimpal dengan perbuatan tersangka.

“Saya mewakili sekeluarga sangat-sangat keberatan jika hanya hukuman 15 tahun karena tidak sesuai sama perbuatan kejahatannya. Ini sangat tidak adil,” ujar Aji kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).

Kata Aji, seharusnya penyidik juga menyangkakan Fuad dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan berencana.

Pasal pembunuhan, kata dia, juga harus diikuti dengan hukuman tindak pencurian karena Fuad juga membawa kabur ponsel korban.

“Harusnya itu masuk kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pencurian karena HP korban dibawa si pelaku,” ujar Aji.

Pihak keluarga masih merasa banyak kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya terkait pengakuan Fuad yang bertengkar dengan Dwintha saat rekonstruksi kasus pada Rabu (1/4/2026) lalu.

Menurut Aji, tidak masuk akal pertengkaran dan pembunuhan bisa berlangsung dalam rentang waktu enam menit. Dia menduga, sebetulnya Dwintha dibunuh saat tertidur.

“Karena jeda waktu di CCTV itu dari di jalan ke arah kontrakan korban sampai dia lari dari arah kontrakan korban itu hanya 6 menit,” jelas dia.

Terlebih, Aji menemukan luka selain di leher korban seperti yang sebelumnya disampaikan polisi. Menurut dia, ada lebih dari satu luka di tubuh korban.

Baca juga: Cemburu, Cekcok, hingga Pembunuhan Tragis Cucu Mpok Nori

Sembari penyidik menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aji berencana meminta kejelasan kepada penyidik dalam waktu dekat.

Sementara itu, Panit 2 Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Atupah, mengatakan tak ada temuan baru dalam rekonstruksi kasus.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Padahal, sebelumnya ada ketidaksesuaian waktu kejadian yang disampaikan Fuad pada penyidik, dengan barang bukti rekaman CCTV yang diperoleh di sekitar lokasi kejadian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Jawa Timur Hari Ini Diperkirakan Berawan dengan Potensi Hujan Petir
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mentan Sebut Perang Justru Bawa Keuntungan Tak Terduga ke Petani
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Banjir Kepung Pamulang, Ratusan Rumah Terendam hingga 1 Meter: Ratusan Kepala Keluarga Terdampak
• 22 jam laludisway.id
thumb
Krisis Energi, Australia Dapat Jaminan Pasokan BBM dari Jepang & Singapura
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Wira Global (WGSH) Tebar Saham Bonus, Harga Teoritis Ditetapkan Rp117
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.