APBN Bayar Utang Kopdes Merah Putih, Aset Jadi Milik Negara

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat beleid terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026. Terdapat sejumlah perubahan mendasar di aturan baru dibandingkan aturan lama.

PMK 15/2026 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 49/2025. Adapun, aturan tersebut ditandatangani Purbaya pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

"Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," jelas poin pertimbangan PMK 15/2026, dikutip Minggu (5/4/2026).

Aturan ini berlaku pada saat diundangkan. Adapun berdasarkan penelusuran Bisnis, setidaknya terdapat empat perubahan penting.

Pada beleid lama alias Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi (KKMP/KDMP) sebagai modal awal.

Kini, Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026 mengatur pembiayaan kini disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.  

Baca Juga

  • Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan
  • OJK Beberkan Progres Penyaluran Kredit MBG hingga Kopdes Merah Putih
  • Zulhas Pastikan Bansos PKH Disalurkan Lewat KopDes Merah Putih

Skema pembayaran utang kepada perbankan pun diubah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.  

Berdasarkan aturan baru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan. Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara, yang dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa untuk koperasi tingkat desa.  

Dari sisi fasilitas kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Kendati demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar.

Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026 memberikan ruang grace period hingga maksimal 12 bulan, lebih panjang dibandingkan Pasal 5 ayat (1) huruf d aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.  

Lebih lanjut, limit pembiayaan turut mengalami perubahan. Walaupun angka pagu maksimal tetap Rp3 miliar, perhitungan ini kini didasarkan per unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a; berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp3 miliar per satu entitas koperasi secara keseluruhan.  

Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini pun bermuara pada status kepemilikan aset di akhir proyek. Jika dalam PMK 49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa keluaran belanja modal atau aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan (collateral) maka beleid terbaru mengubahnya.

Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Banjir Pesisir Jakarta 5 9 April 2026, BMKG Ingatkan Potensi Rob saat Purnama
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Pasang Badan untuk Irish Bella, Haldy Sabri Peringatkan Ammar Zoni untuk Tak Bawa Istri Orang
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Link Live Streaming Inter vs Roma di Serie A Dini Hari Nanti Pukul 01.45 WIB
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Bocoran Samsung Galaxy S26 FE, Chip 3nm Bikin Lebih Ngebut
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.