REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal, menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi soal penyelenggaraan ibadah haji.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga
Laporan: Iran Hancurkan Pesawat C-130 Milik AS
Para Konten Kreator China di Balik Sukses Iran Tembak Jatuh Jet-Jet Canggih AS?
AS Pindahkan Hampir Seluruh Persediaan Rudal Jelajah JASSM-ER, Pertahanan Sekutu Kosong?
Pernyataan itu disampaikan Puji setelah menggelar pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Kedua belah pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar warga negara Indonesia (WNI) tidak terjebak dalam praktik haji nonprosedural.
Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, mengingatkan masyarakat agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat dan tidak tergiur iming-iming berangkat haji jalur cepat.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," ujar Yusron.
Peringatan ini bukan tanpa alasan, kata dia, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)