Pekanbaru, VIVA – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap penyalahgunaan Bio Solar di dua wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu, 5 April 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gelap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” katanya.
Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank berkapasitas besar.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Modusnya, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, lalu mengumpulkannya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian, mengungkap praktik ini sudah berjalan sekitar dua bulan dengan pola yang cukup rapi.
“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” tutur Teddy.
Ia menambahkan, tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengakali sistem, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda saat mengisi BBM di SPBU. Bahkan, pasar yang disasar adalah wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan BBM resmi.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.





