JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) membatalkan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cakung Timur, Jakarta Timur.
“Kami sudah reject (batalkan) izinnya,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai tidak memenuhi petunjuk teknis (juknis). Salah satu pelanggaran utamanya adalah lokasi yang tidak higienis.
Baca juga: Ironi SPPG Cakung: Dapur MBG Dekat Sampah, Kini Izinnya Dicabut
“Dapur umum dekat sampah kan itu menyalahi juknis. Tidak boleh dekat sampah, kandang binatang, dan lokasi-lokasi kotor lainnya,” jelas Nanik.
SPPG tersebut sebenarnya belum beroperasi. Namun, kondisinya sudah menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Di depan bangunan, sampah menggunung hingga sekitar dua meter. Sebagian meluber ke jalan, mengganggu lalu lintas. Bau menyengat tercium, dengan lalat beterbangan di sekitarnya.
Ketua RT 001 RW 003 Cakung Timur, Anton Hermawan, mengatakan lokasi itu awalnya merupakan tempat penampungan sampah warga.
Namun, warga dari luar ikut membuang sampah ke sana hingga akhirnya menumpuk.
“Padahal itu milik RW, patroli RW yang jaga. Tapi karena dibuang sembarangan, orang mengira ini TPS liar,” jelas Anton.
Ia juga menyebut, sampah semakin menumpuk karena kendala pengangkutan ke TPST Bantargebang.
Baca juga: BGN: SPPG Pondok Kelapa Sebabkan Keracunan 72 Siswa Belum Miliki Dapur dan IPAL Sesuai Standar
Gudang disulap jadi SPPGBangunan di belakang tumpukan sampah itu merupakan gudang lama yang disewa untuk SPPG.
Sebelumnya, tempat tersebut pernah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk gudang pabrik.
Dalam petunjuk teknis BGN, lokasi SPPG harus memenuhi syarat lingkungan yang higienis.
SPPG tidak boleh berada dekat tempat pembuangan sampah, kandang hewan, atau lokasi kotor lainnya.
Selain itu, SPPG harus melayani penerima manfaat dalam radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh 30 menit.
Satu SPPG dapat melayani hingga 2.500 penerima manfaat, dan bisa ditingkatkan menjadi 3.000 orang jika didukung tenaga terampil bersertifikat.
Baca juga: Sampah Menggunung di Depan SPPG Cakung Timur Bukan Berasal dari Warga Sekitar
BGN juga mengatur standar fasilitas dan peralatan SPPG.
Mulai dari luas lahan, kapasitas bangunan, hingga perlengkapan dapur dan operasional.
Lingkungan menjadi salah satu syarat utama, karena berkaitan langsung dengan keamanan makanan bagi penerima manfaat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




