Terkini, Jeneponto – Setelah menjalani rangkaian penyelidikan yang berlangsung cukup lama, Tim Pegasus Resmob di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau yang biasa disebut Curanmor. Kasus ini diketahui telah terjadi sejak bulan Februari lalu.
Pengungkapan kasus ini ditandai dengan penemuan satu unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut ditemukan di Dusun Pattoka, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Minggu dini hari, 5 April 2026. Bersamaan dengan penemuan barang bukti tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menangkap terduga pelaku yang berinisial R (37), yang diketahui merupakan warga setempat.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Komandan Tim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vega berwarna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut ternyata telah mengalami perubahan warna dari spesifikasi aslinya, sebagai salah satu cara penyamaran yang dilakukan pelaku.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, AKP Nurman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke Polsek Tamalatea pada tanggal 1 Maret 2026 lalu. Pelapor bernama Baharuddin (32), warga Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, yang melaporkan kehilangan kendaraan roda duanya.
Menurut keterangan yang disampaikan AKP Nurman, aksi pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang berwarna merah maron di halaman depan rumahnya. Tanpa diduga, pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya memanfaatkan kelengahan situasi untuk mengambil kendaraan tersebut.
Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara intensif dan terus memantau perkembangan informasi. Hingga akhirnya, tim penyidik memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku bersembunyi di wilayah Kampung Pattoka, Desa Tombolo.
“Tanpa membuang waktu, Tim Pegasus Resmob segera bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku berinisial R. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang telah diubah warna aslinya dari merah maron menjadi hitam,” ungkap AKP Nurman.
Saat menjalani pemeriksaan di tempat kejadian perkara, terduga pelaku yang telah diamankan mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut hanya bermodalkan nekat dengan tujuan menjual kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses penyidikan dan jalur hukum yang berlaku.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Nurman mengakhiri keterangannya.




