Pelanggaran ODOL Masih Tinggi, 26% Truk Langgar Aturan

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan mencatat tingkat pelanggaran kendaraan angkutan barang masih tinggi sepanjang awal 2026, dengan 26,01% dari total kendaraan yang diperiksa melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL). Temuan ini menjadi indikator rendahnya kepatuhan pelaku usaha di tengah target pemerintah menuju Zero ODOL 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, dari 606.799 kendaraan yang diperiksa pada periode 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 157.821 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran. Sementara itu, 448.978 kendaraan atau 73,99% dinyatakan patuh.

“Pada tahun ini dari tanggal 1 Januari hingga 3 April tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa. Dari angka tersebut sejumlah 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen melakukan pelanggaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).

Secara rinci, total pelanggaran tercatat mencapai 214.553 kasus. Pelanggaran didominasi oleh kelebihan daya angkut sebanyak 104.043 kendaraan atau 48,49%, serta pelanggaran dokumen sebanyak 104.011 kendaraan atau 48,48%. Sisanya mencakup pelanggaran dimensi kendaraan, aspek teknis, dan tata cara pemuatan.

Tingginya angka pelanggaran tersebut mencerminkan masih lemahnya kepatuhan operasional dan administrasi di sektor angkutan barang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam sistem distribusi logistik, sekaligus meningkatkan risiko kerusakan infrastruktur jalan serta keselamatan transportasi.

Dalam masa transisi menuju target Zero ODOL 2027, pemerintah menerapkan penindakan secara selektif. Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha.

“Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif,” jelas Aan.

Data Kemenhub menunjukkan, sebanyak 45.545 kendaraan atau 92,94% pelanggar diberikan peringatan. Sementara itu, sanksi tilang dikenakan kepada 1.924 kendaraan atau 3,93%. Sisanya dikenakan sanksi lain melalui kepolisian dan unit penimbangan.

Untuk memperkuat pengendalian, Kemenhub mengoptimalkan sistem digital seperti Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM). Sistem ini diterapkan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia guna meningkatkan akurasi pengawasan serta efisiensi penegakan aturan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Arsenal Digilas Southampton 2-1, Arteta: Mari Kita Bercermin
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Iran Izinkan Kapal Bantuan Kemanusiaan dan Produk Esensial Lewati Selat Hormuz
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
‎Bhayangkara FC Siap Jegal Persija Jakarta di Kandang, Bidik Kemenangan Keenam Beruntun di Super League
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Arab Saudi Akan Punya Bandara Baru dan Sistem Metro untuk Jamaah Internasional
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
Pesona Pria Matang Warnai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo hingga Luka Modric Jadi Bukti
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.