Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap adanya lahan milik PT Kereta Api Indonesia di kawasan Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga meski telah berkekuatan hukum tetap.
Informasi tersebut diperoleh dari Direktur Utama KAI dan Kepala Badan Pengaturan BUMN.
"Tadi saya mendapatkan info dari Dirut Kereta Api dan juga dari Pak Dony Oskaria Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara BP BUMN, ada lahan milik kereta api yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dikuasai oleh pihak ketiga di Tanah Abang. Ada berapa lokasi, Pak? Tiga lokasi," ujarnya.
Negara Tegaskan Kepemilikan AsetMenteri menegaskan lahan tersebut merupakan milik negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menekankan negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Itu adalah milik negara dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saya tegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun. Jadi saya pastikan begitu," katanya.
Penertiban dan Pemanfaatan untuk RakyatPemerintah menyatakan akan bertindak tegas untuk menertibkan aset yang dikuasai pihak lain.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keberanian negara dalam menjaga aset publik.
Pemerintah juga meminta agar informasi terkait pengelolaan aset disampaikan secara terbuka.
Pemanfaatan aset negara diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah menegaskan aset negara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain.




