JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengklarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya.
"Tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,"ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Menurut Anang, jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," imbuh Anang.
Baca juga: Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu
Anang mengatakan, penarikan Danke dalam rangka pemeriksaan terkait kasus videografer Amsal Sitepu.
Pihaknya ingin melihat apakah Danke dan kawan-kawan memproses kasus Amsal Sitepu secara profesional atau tidak.
"Yang jelas ditarik dulu mereka untuk diklarifikasi, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," kata dia.
Diketahui, jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin.
Baca juga: Bukan Dijemput, Kajari Karo dan 3 Jaksa Diantar ke Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu
DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.
Selain itu, Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.
Awal mula kasus AmsalPerkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Baca juga: Dalih Jaksa Karo Salah Ketik Saat Propaganda Pembebasan Amsal Sitepu Disorot DPR
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.





