Akses Modal Pelaku Kreatif Makin Luas, Pemerintah Gulirkan KUR Ekraf Rp10 Triliun

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia melalui skema Kredit Usaha Rakyat Ekraf.

Akses Modal Pelaku Kreatif Makin Luas, Pemerintah Gulirkan KUR Ekraf Rp10 Triliun. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekonomi Kreatif (Ekraf). Dalam program ini, pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan hingga Rp10 triliun bagi para pegiat ekraf yang membutuhkan akses permodalan.

KUR Ekraf merupakan skema pembiayaan yang dirancang khusus untuk mendukung pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif. Melalui skema ini, Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek, hak cipta, hingga paten dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan, khususnya untuk pembiayaan dalam nominal tertentu.

Baca Juga:
Kemenekraf dan Kadin Teken MoU Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif

Program KUR Ekraf mencakup 17 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya kuliner, fesyen, kriya, desain produk, film, fotografi, aplikasi, seni rupa, desain interior, pengembangan permainan (game development), arsitektur, musik, seni pertunjukan, penerbitan, desain komunikasi visual, serta televisi dan radio.

Fasilitas pembiayaan ini dapat diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk kelompok usaha seperti kelompok tani atau nelayan dan gabungan kelompoknya. Syarat lainnya, usaha memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, menjalankan usaha produktif dan layak dibiayai, serta bukan merupakan ASN, TNI, atau Polri aktif.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan KUR Rp10 Triliun untuk Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual di 2026

Selain itu, pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan pembiayaan di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta dapat menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai agunan tambahan.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses KUR Ekraf antara lain memiliki usaha yang produktif dan layak dibiayai, usaha telah berjalan minimal sekitar enam bulan (kecuali untuk KUR Super Mikro), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta.

Baca Juga:
Dorong Wisata Daerah, Kemenekraf Fasilitasi Pelatihan Content Creator Lokal

Calon penerima juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan komersial dari lembaga keuangan lain serta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dewa United Hentikan Rekor Sempurna Pelita Jaya, Menang 81-70 di IBL 2026
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Jusuf Kalla Usul Subsidi Energi Dikurangi demi Tekan Defisit: Kalau Harga Murah, Orang tak Berhemat
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cara Buka Blokir Rekening BCA Terbaru: Penyebab & Solusinya
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
390 Personel Dikerahkan Amankan Laga Bhayangkara FC vs Persija di Bandarlampung 
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
SIM Keliling hanya buka di tiga lokasi Jakarta pada Minggu
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.