Pemerintah Provinsi Jakarta merencanakan kamera pemantau atau CCTV untuk gedung bertingkat setinggi empat lantai ke atas akan terkoneksi ke dalam sistem pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem keamanan kota yang handal. Selain program tersebut, Pemprov Jakarta juga diingatkan untuk merealisasikan janji penambahan cakupan CCTV di permukiman warga.
Gubernur Jakarta Pramono Anung dan jajarannya membahas tentang pengembangan CCTV dalam rapat terbatas pada 31 Maret 2026 di Balai Kota Jakarta. CCTV termasuk dalam 40 program hasil terbaik cepat (quick wins), yakni penerapan CCTV di permukiman untuk keamanan.
Pada Sabtu (4/4/2026), Pramono menyampaikan, Pemprov Jakarta sudah memutuskan kamera CCTV gedung empat lantai ke atas akan terkoneksi ke dalam sistem Pemprov. "Sesuai dengan peraturan gubernur, akan dikoneksikan dengan CCTV yang dikelola oleh Pemerintah (Provinsi) Jakarta sehingga akan terintegrasi. Kemudian, untuk kelurahan dan sebagainya tetap akan kami pasang (CCTV)," tutur Pramono.
Terkait kebijakan tersebut, Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Mujiyono menilai, kebijakan integrasi CCTV gedung bertingkat disertai target pemasangan hingga 30.000 titik CCTV di tingkat kelurahan menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan kota sekaligus mengakselerasi pengawasan berbasis teknologi.
"Ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan upaya mengejar ketertinggalan sistem keamanan kota yang sudah berlangsung lama," ujar Mujiyono, saat dihubungi pada Minggu (5/4/2026).
Data dan realita di lapangan, lanjut Mujiyono, menunjukkan kesenjangan. Kajian konsultan PricewaterhouseCoopers pada tahun 2017 menunjukkan, Jakarta butuh sedikitnya 70.000 titik CCTV.
Sampai akhir tahun 2025, baru terpasang 4.000-an titik. Sebagai perbandingan, Seoul di Korea Selatan telah mengoperasikan lebih dari 160.000 kamera pemantau untuk sekitar 10 juta penduduk.
Singapura sebagai tetangga terdekat telah mengoperasikan sekitar 90.000 kamera CCTV dan terus memperluas hingga 180.000 titik dalam beberapa tahun ke depan. "Dengan jumlah penduduk yang relatif sebanding, posisi Jakarta masih tertinggal jauh dan membutuhkan percepatan serius," kata Mujiyono.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Komisi A DPRD Jakarta sejak tahun 2021 telah mendorong integrasi CCTV dengan layanan darurat 112, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jakarta, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta.
Dorongan dimaksud berlanjut pada tahun 2024 melalui Jakarta Smart City dan penyusunan rancangan besar kota cerdas (smart city) berbasis CCTV mulai tahun 2025. Kebijakan yang disampaikan Pramono ialah percepatan dari arah yang sudah dibangun tahun sebelumnya.
"Skema terbaru memungkinkan penambahan titik pengawasan secara signifikan tanpa membebani APBD secara penuh, sekaligus memanfaatkan infrastruktur yang sudah dimiliki sektor swasta. Pendekatan ini realistis dan sejalan dengan praktik di kota-kota global," ucap Mujiyono.
Mujiyono menyebut, Komisi A juga mengingatkan keberhasilan kebijakan yang sangat ditentukan oleh implementasi. Pertama, peraturan gubernur harus segera diselesaikan dengan standar teknis yang jelas dan mengikat, termasuk konektivitas sistem, kualitas perangkat, keamanan data, serta mekanisme sanksi.
Standar ini harus memastikan setiap CCTV yang terintegrasi benar-benar dapat digunakan, bukan sekadar terpasang. Kedua, kapasitas pemantauan harus diperkuat.
Selain itu, kata Mujiyono, penambahan CCTV harus diiringi kesiapan pusat kontrol dan sumber daya manusia yang mampu memantau 24 jam secara waktu nyata (real time). Tanpa hal itu, efektivitas pengawasan tidak akan tercapai.
Ketiga, penempatan CCTV berbasis data dan peta kerawanan, bukan sekadar pemerataan. Pendekatan berbasis data seperti yang dilakukan Seoul perlu diadopsi agar setiap titik benar-benar efektif.
Selain itu, perlindungan data dan privasi harus dijamin. Integrasi CCTV swasta ke sistem pemerintah memerlukan pengaturan yang jelas terkait akses dan penggunaan data.
"Ukurannya sederhana, bukan berapa banyak kamera yang dipasang, tetapi apakah warga Jakarta benar-benar merasa lebih aman. Program ini pernah tersendat. Kami berharap program berjalan lancar dan tuntas," tutur Mujiyono.
Kebutuhan CCTV untuk menekan potensi kriminalitas dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta tentang penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI Jakarta 2023, Selasa (6/8/2024).
Saat itu disampaikan cakupan CCTV baru di 747 titik, sedangkan kebutuhan mencapai 70.000 titik. Salah satu saran yang dianjurkan ialah evaluasi program Jakwifi yang sudah tidak relevan karena tak ada kegiatan pembelajaran jarak jauh sehingga anggarannya dapat digunakan untuk menambah CCTV.
Setahun kemudian, pada 28 Mei 2025, Pemprov Jakarta meluncurkan pembaruan aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Salah satunya fiturnya ialah sistem CCTV keamanan warga bertajuk Jakarta Kini Lebih Dekat.
Untuk mendukung hal tersebut, dipasang 100 titik baru CCTV yang terintegrasi dengan pusat kendali. Respons petugas dalam tindakan preventif diharapkan lebih cepat.
Jakarta juga membutuhkan sistem pengawasan kota berbasis CCTV. Sistem tersebut mampu mendukung keamanan publik, kelancaran mobilitas, respons cepat terhadap risiko kebencanaan, dan gangguan ketertiban.
Hal ini merupakan salah satu ringkasan penelitian tentang Kajian Kebutuhan dan Lokasi Strategis CCTV di Provinsi Jakarta yang bekerja sama dengan Pusat Kebijakan Publik dan Kepemerintahan, Institut Teknologi Bandung.
Penelitian menunjukkan, pengembangan CCTV masih parsial dan sektoral, dikelola oleh berbagai auktor dengan standar teknis, model pengadaan, dan mekanisme operasional yang berbeda-beda. Kondisi tersebut menyebabkan distribusi kamera belum optimal, integrasi data terbatas, serta berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran, dan duplikasi investasi.
Oleh sebab itu, disarankan penguatan sistem CCTV. Caranya melalui pergeseran dari pendekatan ad hoc atau tertentu ke rencana induk berbasis data, prinsip value for money dalam pengadaan, serta tata kelola kolaborasi yang jelas antarpemerintah daerah, kepolisian, operator transportasi, sektor swasta, dan masyarakat.
Anggota DPRD Jakarta Justin Adrian Untayana mengatakan, janji Pemprov Jakarta untuk memasang CCTV di setiap RT/RW sampai sekarang penerapannya masih dipertanyakan.
"Pemprov Jakarta pernah mengubah wacananya menjadi pemasangan CCTV secara keseluruhan. Ini pun tidak jelas apa yang dimaksud dengan keseluruhan," ucap Justin pada Minggu sore.
Menurut Politisi Partai Solidaritas Indonesia itu, alih-alih memberikan penjelasan dan melaksanakan program yang dijanjikan. Pramono dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno justru menambah peraturan baru bagi bangunan empat lantai ke atas.
"Sebenarnya bagus untuk meningkatkan keamanan di Jakarta. Tapi, bagaimana dengan program-program yang telah dijanjikan," kata Justin.
Ia mengingatkan soal tawuran, penjualan obat keras seperti tramadol, dan pencurian-yang sering terjadi di permukiman. Pramono-Rano perlu menentukan prioritas dan memberikan hasil kerja nyata untuk masyarakat.
"Jangan cuma fokus pada CCTV di gedung-gedung tinggi saja, tetapi juga di wilayah permukiman warga dan tempat-tempat rentan lainnya," ujar Justin.
Sama seperti yang ditekankan legislatif, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pernah menyoroti tentang CCTV ini dalam lima isu besar 100 Hari Program Pram-Rano: Quick Wins Tapi Seremonial. Fokusnya pada perlindungan hukum warga secara nondiskriminatif.
Penggunaan CCTV di permukiman, menurut LBH Jakarta, diproyeksikan untuk menurunkan angka kriminalitas. Namun, dalam penerapannya harus tunduk pada prinsip perlindungan data pribadi.
Masyarakat perlu mendapatkan hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi mereka. Kemudian, menarik persetujuan pemrosesan data, mengajukan keberatan terhadap pemrofilan, dan mengajukan ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data CCTV.
Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada penyalahgunaan dan meminimalisir kebocoran data pribadi warga oleh Pemprov Jakarta.
CCTV di permukiman juga dapat mengancam privasi masyarakat apabila menyorot tiap rumah, aktivitas dan wajah warga yang terkesan adanya pengawasan berlebihan. Program ini perlu dimusyawarahkan dengan pelibatan warga secara partisipatif, baik ketika penentuan lokasi pemasangan, penggunaan, perlindungan hak-hak warga, dan sanksi terhadap operator yang menyalahgunakan data CCTV.





