Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian tengah mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di mana terjadi pada Rabu 1 April 2026, yang laporan resminya dari pihak korban pada Jumat 3 April 2026.
"Peristiwa tersebut terjadi dengan terlapor berinisial MZ. Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Minggu (5/4/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa pelapor yang berinisial LK, di mana untuk mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.
"Dalam proses penanganan kasus ini, kami telah menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan," ungkap Maruli.
Seperti dilansir dari Antara, barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar kuitansi hasil visum, satu unit telepon seluler milik terlapor, sebuah diska lepas (flashdisk) yang berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi, pakaian milik korban berupa sehelai kerudung, baju, dan celana.




