Pelalawan: Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti. Seorang pria berinisial ES ditangkap sebagai tersangka dalam kasus yang berdampak luas terhadap lingkungan tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu, 5 April 2026.
Baca Juga :
Kebakaran Lahan di Pelalawan Berhasil Dipadamkan, Petugas Sisir Titik PanasBerdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, tersangka diketahui dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.
Dari hasil lidik dan temuan di lapangan, kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi meluas secara signifikan hingga mencapai sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini memperparah dampak lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap di wilayah tersebut.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas John.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit. Barang bukti itu digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan tindakan pembakaran lahan merupakan kejahatan serius. Selain melanggar hukum, perbuatan ini juga merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara turun langsung memadamkan karhutla. Dokumentasi/ Istimewa
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seluruh masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, juga diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan melengkapi administrasi. Tim penyidik juga berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas jajaran Polda Riau dalam menindak pelaku karhutla. Upaya ini juga memperkuat komitmen menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning, sejalan dengan semangat melindungi tuah dan menjaga marwah.




