TANGERANG, KOMPAS.com - Camat Teluknaga, Kurnia menjelaskan, konflik yang menyebabkan rumah doa jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika, Kabupaten Tangerang, disegel karena perubahan fungsi bangunan yang digunakan untuk kegiatan ibadah.
Awalnya, izin bangunan tersebut digunakan kegiatan yayasan. Namun, justru berubah jadi tempat ibadah.
"Permasalahan diawali dari penggunaan sebuah tempat yang awalnya disampaikan oleh pihak POUK untuk peruntukan kegiatan yayasan,” ujar Kurnia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Penyegelan Rumah Doa Jemaat POUK di Teluknaga Dipicu Masalah Perizinan
Kondisi itu pun memicu amarah warga lantaran tidak sesuai dengan peruntukan awal, begitupula dengan syarat untuk bangun rumah doa POUK yang dianggap belum lengkap.
Untuk menghindari bentrokan, ia kemudian menawarkan penggunaan aula kantor bersama sebagai tempat ibadah sementara sembari menunggu proses perizinan.
Namun, aktivitas ibadah disebut masih berlangsung di lokasi awal setelah kesepakatan itu dibuat.
"Sehingga kembali menimbulkan dinamika di tengah masyarakat dan tokoh agama," jelas Kurnia.
Meskipun begitu, Kurnia menegaskan, pemerintah tidak melarang kegiatan ibadah.
Namun, mereka meminta agar pemilik gedung mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi syarat perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami sebagai unsur pemerintah juga memfasilitasi jamaah POUK Thesalonika untuk menyambut perayaan Natal dan Perayaan Jumat Agung serta Paskah," kata dia.
Baca juga: Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Disegel Satpol PP Tangerang
Kini, pihaknya masih membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemerintah juga mengimbau warga menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian persoalan,” kata dia.
Sebelumnya, rumah doa milik Jemaat POUK didatangi warga usai ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/2026).
Mereka datang secara tiba-tiba, usai waktu Shalat Jumat selesai, tepatnya pukul 12.30 WIB.