Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan InhilNasional | sindonews | Minggu, 5 April 2026 - 20:14Dengarkan Berita

Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi tersebut yakni di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (5/4/2026).

Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan ribuan liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik distribusi dan niaga ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Baca juga: Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar

Baca Juga:Momen Prabowo Cium Tangan Pengasuh Ponpes Ploso Saat Buka Puasa Bareng Ulama di Istana

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya.Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dari lokasi tersebut, tim menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jeriken berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.

Lihat video: Polda Riau Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 34.000 Pil EkstasiDalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga:Buya Yahya: Jadi Presiden Itu Berat, Mari Doakan Pak Prabowo

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa praktik ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280.000 per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290.000 hingga Rp300.000. Keuntungan memang terlihat kecil per jeriken, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya

Teddy juga mengungkapkan tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU.

Selain itu, tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi BBM di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Baca Juga:Korlantas Polri Kerahkan Puluhan Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.Petugas menemukan sebanyak 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Kombes Ade menambahkan, kedua kasus ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun jalur perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan yang semestinya dilindungi.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya.

Baca Juga:Tokoh Islam Apresiasi Surat Belasungkawa Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga hilir.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” ucapnya.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Balas Gertakan 48 Jam Donald Trump: "Pintu Neraka Akan Terbuka Untukmu"
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Iran Abaikan Ultimatum Trump: Ancaman yang Tak Berdaya dan Bodoh
• 19 jam laludetik.com
thumb
Prediksi Bhayangkara FC Vs Persija di BRI Super League: Menang atau Tersingkir dari Persaingan
• 19 jam lalubola.com
thumb
Tiga Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Evaluasi Total Misi Perdamaian PBB
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
BRI Super League: Bhayangkara FC Comeback atas Persija Jakarta, Paul Munster Puji Moussa Sidibe dan Dendy Sulistyawan
• 3 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.