Ditreskrimum Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus ternama di Banten. Saat ini, penyidik tengah memeriksa pelapor untuk mengungkap kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu 1 April 2026. Kini, polisi memeriksa pelapor untuk penyelidikan perkara itu.
"Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian," kata Maruli, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Surabaya Hari Ini 6 Maret 2026, Panduan Puasa RamadanMedia sosial sebelumnya viral dengan munculnya informasi terkait dugaan seorang mahasiswa yang merekam dosen di toilet kampus. Polda Banten pun melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.Adapun pelapor diketahui berinisial LK yang berprofesi sebagai dosen. Laporan tersebut telah diterima Polda Banten pada 2 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Maruli membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lihat video: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak & Narkoba“Kami membenarkan Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Maruli menjelaskan penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.Puteranegara
#daerah




