Jakarta, tvOnenews.com - Polda Banten menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang dosen oleh mahasiswanya di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.
Pelecehan seksual yang dialami oleh sang dosen, yakni diduga direkam secara diam-diam oleh pelaku saat berada di kamar mandi.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ, dan laporannya kami terima pada Jumat, 2 April 2026," ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4).
Pelaku yang diketahui berinisial MZ itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian," jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu lembar kwitansi visum, satu unit handphone samsung milik pelaku.
Lalu, satu buah flasdisk berisi rekaman video sang dosen sedang di kamar mandi, sehelai kerudung, sehelai baju, dan sehelai celana.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta menjaga keamanan, khususnya di lingkungan fasilitas umum.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110. (aha/dpi)




