Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan bahwa rating yang ditampilkan di platform tersebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare. Proses tersebut belum melalui verifikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2026).
Selain itu, Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut melalui mekanisme internal tanpa proses verifikasi resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Kemkomdigi menilai penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat dapat berdampak pada upaya pelindungan masyarakat di ruang digital, khususnya bagi anak-anak. Karena itu, setiap pelaku usaha digital diwajibkan menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pengguna.
Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menekankan perlindungan anak dalam sistem elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di platform dengan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk penayangan rating yang belum resmi serta penggunaan label IGRS tanpa verifikasi.
Kemkomdigi menyatakan akan segera meminta klarifikasi kepada pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” kata Sonny.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi menyatakan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan.
Baca Juga: Youtube dan Meta Kembali Dipanggil Kemkomdigi Terkait Perlindungan Anak
Di sisi lain, Kemkomdigi juga terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan agar sistem klasifikasi gim dapat berjalan lebih akurat dan terpercaya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS maupun kanal resmi kementerian. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau masukan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS di alamat [email protected] atau melalui situs resmi komdigi.go.id.





