JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun gunung usai Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejagung tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu juga turut diklarifikasi.
Baca juga: Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu
"Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Anang menyampaikan, Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut.
Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu.
"Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kejagung: Tetap Asas Praduga Tak Bersalah
Anang memastikan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengklarifikasi Danke Rajagukguk dan jajarannya.
Menurut Anang, jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," imbuh Anang.
Tuduhan propagandaAdapun jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin.
DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.
Pada momen itu, Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan Amsal Sitepu dikeluarkan dari penjara.
Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat, seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Amsal dari LP Tanjung Gusta, setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan nomor 171/Pid.Sus/TPK/2025 PN Medan dengan menerbitkan dan menyebarkan surat yang sangat provokatif nomor B618/L.2.19/FT.1/03/2026,” ujar Danke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Bukan Dijemput, Kajari Karo dan 3 Jaksa Diantar ke Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu





