JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Mendag Thomas Trikasih Lembong.
“Tanggal Permohonan Selasa, 10 Februari 2026. Pemohon, Charles Sitorus (Terdakwa),” sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu (6/4/2026).
Sebelumnya, tidak menempuh langkah hukum kasasi setelah divonis empat tahun penjara pada tingkat pertama.
Baca juga: Kejagung Sebut Charles Sitorus Sudah Dieksekusi ke Lapas Salemba sejak September
Oleh karena itu, putusan pengaidlan itu pun dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Charles pun dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba sejak Kamis 18 September 2025.
Selain Charles, ada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong.
Saat proses hukum berlangsung di pengadilan tingkat pertama, Tom lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Tak Kasasi Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Bui
Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan langsung dibebaskan.
Sementara, Charles dan sembilan pengusaha swasta gula tetap divonis bersalah dan dihukum penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Pembacaan vonis kepada pihak swasta ini dibagi menjadi dua hari.
Baca juga: Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo
Pada 29 Oktober 2025, hakim lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.
Sehari kemmudian, hakim membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.
Selain pidana penjara, para pengusaha ini juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti.
Jauh sebelum vonis dibacakan, para pengusaha ini telah menitipkan uang setara jumlah uang pengganti kepada Kejaksaan Agung.
Uang titipan ini kemudian disita dan dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




