Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur menangkap dua terduga pencuri seekor komodo di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pota merupakan salah satu habitat komodo yang berada di luar Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Dilansir detikBali, Senin (6/4/2026), pencurian komodo dilakukan pada 2025. Komodo itu dijual ke penadah di Jawa Timur hingga berhasil diungkap Polda Jawa Timur. Pelaku pencurian komodo yang ditangkap di wilayah Manggarai Timur itu adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
"Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Minggu (6/4).
Zacky menjelaskan Ruslan ditangkap terlebih dahulu oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026. Ruslan ditangkap di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur.
"Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut," ucapnya.
Setelah Ruslan ditangkap, personel Polda Jawa Timur datang ke Manggarai Timur untuk ikut memburu Junaidin. Junaidin sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari pengejaran oleh polisi. Warga Pota, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, itu akhirnya menyerahkan diri ke Polisi pada 3 April 2026.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)





