JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang berlokasi di Bandung dan Indramayu, sejak Rabu (1/4/2026) hingga Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap ijon di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan di rumah Ono dilakukan seiring dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi, Sarjan kepada Ono.
“Ya di antaranya itu. Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat,” kata Budi kepada wartawan pada Rabu.
Baca juga: Rumah Digeledah KPK, Ini Profil Ono Surono Wakil Ketua DPRD Jabar
KPK sita uang ratusan jutaDalam penggeledahan di Bandung, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono Surono),” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan terkait hasil penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Soroti Penyitaan Ponsel Rusak hingga Uang Arisan
Kubu Ono protes dan ungkap kejanggalanSementara itu, Pengacara Ono Surono, Sahali mengungkapkan, ada kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut.
Dia mengatakan, penyidik bersikeras meminta pihak keluarga kliennya untuk CCTV dimatikan dan mengintimidasi istri kliennya.
“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” kata Sahali dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis malam.
Sahali mengatakan, tim penyidik juga menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik banyak orang peserta arisan dari istri Ono Surono.
“Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik,” ujarnya.
Sahali menilai, penggeledahan tersebut sebagai upaya framing terhadap Ono.
“Ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali,” ucap dia.
Baca juga: KPK Nyatakan Tak Paksa Keluarga Ono Surono Matikan CCTV Saat Penggeledahan
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap pihak keluarga Ono Surono untuk memastikan CCTV saat penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin.





