JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia merespons kenaikan harga avtur global yang berdampak pada industri penerbangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan, upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan operasional maskapai penerbangan.
BACA JUGA:Harga Plastik Meroket, Pedagang Ungkap Bisa Naik hingga 100 Persen
BACA JUGA:Dampak Harga Plastik Mahal Akibat Konflik Iran vs AS-Israel, Apa Langkah Pemerintah?
Pihaknya telah memutuskan untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencakup Biosolar dan Pertalite. Sementara itu, kebijakan ini tidak berlaku untuk bahan bakar nonsubsidi seperti avtur.
Di sisi lain, harga avtur sebagai BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar global. Kenaikan harga ini telah terjadi di berbagai negara, seperti Thailand yang mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp 25.326 per liter. Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur per 1 April tercatat sekitar Rp 23.551 per liter.
“Kenaikan harga avtur ini tentu mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional, di mana harga avtur itu berkontribusi terhadap 40 persen dari biaya operasional pesawat,” ujarnya saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 6 April 2026.
Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan. Fokus utama kebijakan adalah menjaga agar harga tiket pesawat tetap terjangkau.
“Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” tuturnya.
BACA JUGA:Pemotor Tewas Tertrabak Truk TNI di Kalideres, Polisi Militer Selidiki
BACA JUGA:Buntut Kaburnya Alung saat Mau di-BAP, Perwira Polda Jambi Kena Sanksi Demosi: Lalai atau Dilepas?
Sebagai salah satu langkah konkret, Kementerian Perhubungan menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Penyesuaian ini dilakukan dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10% persen dan propeller 25 persen.
Kenaikan tersebut setara dengan peningkatan sekitar 28 persen untuk pesawat jet dan 13 persen untuk propeller. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan harga tiket domestik tetap dibatasi dalam kisaran 9–13 persen. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri penerbangan tetap dapat beroperasi secara sehat tanpa membebani masyarakat secara berlebihan di tengah tekanan kenaikan harga energi global.





