Jika kita mendengar sebuah perang, maka istilah Pencari Suaka kerap muncul. Lalu, Apa yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk dapat menyelematkan jiwanya jika dirinya hendak keluar dari wilayah negara tersebut? Lalu bagaimana Indonesia melihat fenomena pencari suaka tersebut? Dalam tulisan ini, kita akan cari tahu bagaimana peranan Indonesia dalam menangani pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pencari suaka adalah seseorang ataupun sekolompok orang yang berupaya untuk keluar dari suatu wilayah dan berupaya untuk mencari perlindungan Internasional dari sebuah kejahatan yang mengancam kehidupan dari subjek tersebut. Pencari suaka ini merupakan subjek yang keberadaannya diakui oleh hukum Internasional. Keberadaannya diatur di dalam Konvensi Pengungsi 1951 yang mana mengatur mengenai hak-hak pengungsi dan bagaimana tindakan yang dapat diberikan kepada para pencari suaka dan pengungsi.
Sejarah Keberadaan UNHCR dan IOM di IndonesiaPada praktiknya, tidak semua negara mengakui dan meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 tersebut, seperti halnya yang dilakukan oleh Indonesia. Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 tersebut yang membuat Indonesia secara materiil tidak memiliki tanggung jawab moral untuk menerima dan memberikan perlakuan yang sesuai bagi subjek pencari suaka. Namun demikian, pada praktiknya keberadaan pencari suaka ataupun pengungsi Internasional di Indonesia tidak dapat dibendung.
Perang yang terjadi di beberapa wilayah negara membuat arus migrasi pencari suaka berpindah dan masuk ke wilayah Indonesia. Mungkin dari beberapa pencari suaka tersebut tidak bermaksud untuk menetap di wilayah Indonesia. Namun, karena wilayah Indonesia berada di antara negara Australia yang merupakan salah satu negara penerima pengungsi, Indonesia menjadi terdampak juga terhadap keberadaan pengungsi tersebut.
Indonesia karena tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 awalnya tidak memiliki standar penanganan terhadap para pencari suaka tersebut. Hingga akhirnya ketika perang Vietnam pecah, arus migrasi pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia menjadi tak terkendali. Melihat hal ini, pemerintah akhirnya berkomunikasi dengan organisasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan juga International Organization for Migration (IOM) dalam membantu penanganan pencari suaka di Indonesia. Hal ini sekaligus menandai awal mula penanganan pencari suaka dari luar negeri di Indoenesia oleh organisasi Internasional tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sejak tahun 2016, Indonesia mempunyai sebuah aturan pelaksanaan penanganan pengungsi yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Di dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa instansi pemerintah terkait yang memiliki peranan terhadap pelaksanaan penanganan pengungsi dari luar negeri.
Keberadaan UNHCR dan IOM di Indonesia tentunya memiliki maksud dan tujuannya sendiri. UNHCR bertujuan sebagai organisasi Internasional yang akan menentukan status seorang pencari suaka tersebut layak diberikan status pengungsi atau tidak. UNHCR juga berfungsi untuk menentukan tujuan negara penerima yang akan menerima pengungsi tersebut. IOM di Indonesia juga memiliki peranan terhadap keberadaan pengungsi di Indonesia. IOM berupaya membantu mengakomodasi keperluan-keperluan dasar dari para pengungsi serta kebutuhan material dalam hal perpindahan subjek ke negara ketiga. Kedua nya saling bersinergi mewujudkan sebuah keadilan bagi para pencari suaka.
Peranan UNHCR dan IOM terhadap Pencari SuakaPerlu diketahui, bahwasanya status pengungsi dan pencari suaka merupakan dua terminologi yang berbeda. Pencari suaka merupakan subjek pencari perlindungan yang dalam hal ini merupakan subjek yang belum mendapatkan status berhak untuk ditempatkan di negara ketiga. Dalam hal ditemukannya seorang pencari suaka di Indonesia, maka pemerintah berupaya dengan berkomunikasi dengan UNHCR serta IOM untuk dapat ditentukan nasib keberadaannya di Indonesia. UNHCR lah yang akan menentukan apakah subjek yang mencari suaka tersebut berhak dijadikan pengungsi internasional atau tidak.
Ketika seorang subjek dinyatakan tidak berhak mendapatkan status pengungsi, maka pihak UNHCR akan menyampaikan kepada pemerintah Indonesia yang nantinya akan membuat status dari subjek tersebut diberlakukan sebagai immigratoir. Ketika itu, subjek tersebut tidak dapat lagi hak untuk diperlakukan layaknya seorang yang telah ditetapkan sebagai pengungsi. Mereka-mereka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi di Indonesia maka akan dilakukan pendataan dan ditempatkan ke negara ketiga.
Nilai Kemanusiaan Indonesia Terhadap Pencari SuakaHingga saat bulan Maret 2026 ini, menurut sumber data Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, keberadaan pengungsi di Indonesia telah mencapai angka 12.284 orang yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Dengan fenomena keberadaan pencari suaka di Indonesia, sebetulnya Indonesia tidak benar-benar tutup mata atas apa yang tengah menimpa subjek-subjek tersebut.
Dalam kaitannya dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia, Indonesia telah menerapkan dan menjunjung martabat hak seseorang untuk merasa aman. Hal ini tentunya sesuai dengan apa yang menjadi nilai dasar yang tertuang di dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hidup dan mempertahan kehidupannya. Walaupun tidak meratifikasi perjanjian Internasional tentang Pengungsi, tidak semata-mata membuat Indonesia melupakan jati diri bangsa yang mana selalu berupaya untuk mewujudkan perdamaian dunia. Salah satu bentuk aksi yang diwujudkan ialah dengan melihat subjek pengungsi sebagai salah satu aspek perlindungan yang keberadaannya tegak lurus dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Dengan hal-hal yang telah dijabarkan sebelumnya, menjadikan kesimpulan bahwasanya pemerintah Indonesia telah cukup berupaya dalam mewujudkan aksi atas nama kemanusiaan. Semoga perdamaian di dunia selalu terwujud sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh semua orang di dunia.





