Siklus kekerasan di perbatasan Lebanon kembali memakan korban. Kabar mengenai prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas UNIFIL kembali terluka akibat serangan pihak yang bertikai bukan sekadar berita duka biasa. Bagi dunia, ini adalah alarm keras yang menandakan bahwa wibawa hukum internasional sedang berada di titik nadir. Bagi Indonesia, keselamatan putra-putri terbaik bangsa kini dipertaruhkan dalam sebuah ketidakpastian yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Belum kering air mata bangsa ini saat tiga prajurit TNI gugur di medan yang sama dalam insiden sebelumnya. Kala itu, dunia mengecam. Dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB di New York, pekan lalu, hampir seluruh delegasi menyampaikan kecaman. Pemerintah Indonesia melayangkan protes diplomatik dan PBB berjanji melakukan investigasi.
Baca Juga :
KSAD Tegaskan Negara Penuhi Hak 3 Prajurit TNI Gugur di LebanonNamun, berulangnya kejadian serupa membuktikan bahwa instrumen-instrumen tersebut sudah kehilangan taring. Kecaman yang hanya bersifat retoris terbukti gagal menjadi perisai bagi mereka yang berdiri di garis depan demi perdamaian dunia.
Editorial ini menegaskan bahwa diplomasi Indonesia tidak boleh lagi terjebak dalam bahasa yang tumpul. Dengan situasi ketika markas dan personel PBB, termasuk prajurit Indonesia, terus-menerus menjadi sasaran, langkah yang diambil haruslah bersifat luar biasa.
Sekadar nota protes sangat mungkin hanya akan berakhir di tumpukan arsip Dewan Keamanan PBB. Pemerintah harus berani menaikkan level tekanan kepada badan dunia tersebut agar memberikan konsekuensi diplomatik dan hukuman nyata terhadap pihak penyerang, dalam hal ini Israel.
Indonesia mesti konsisten menuntut adanya investigasi independen internasional atas setiap serangan yang menimpa pasukan PBB. Kita tidak bisa terus-menerus menerima hasil investigasi internal dari pihak yang bertikai. Tanpa investigasi yang transparan dan independen, impunitas akan tumbuh subur dan prajurit kita akan terus menjadi tumbal dari arogansi militer yang abai pada hukum internasional.
Hal krusial kedua yang mesti dievaluasi ialah aturan pelibatan yang selama ini membelenggu pasukan perdamaian. Sangat ironis ketika prajurit kita dikirim untuk menjaga perdamaian, tetapi mereka dilarang melakukan tindakan defensif aktif saat nyawa mereka terancam secara nyata. Prajurit TNI tidak dikirim ke Lebanon untuk menjadi sasaran atau sekadar menjadi saksi bisu bagi serangan-serangan ilegal.
Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) menemui keluarga anggota TNI saat memberikan penghormatan terakhir kepada prajurit yang gugur. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/YU.
Indonesia, sebagai salah satu negara penyumbang pasukan terbesar di dunia, kiranya memiliki posisi tawar yang sangat kuat. Inilah saatnya kita memimpin koalisi negara-negara penyumbang pasukan untuk menuntut Dewan Keamanan PBB melakukan revisi total terhadap aturan pelibatan tersebut.
Terakhir, pemerintah dan jajaran TNI harus memiliki keberanian moral untuk bersikap lebih ekstrem jika jaminan keamanan tidak kunjung nyata. Kita harus mempertanyakan kembali, apa gunanya mempertahankan kehadiran pasukan di wilayah konflik kalau mandat perdamaian sudah tidak lagi dihormati dan keselamatan mereka diabaikan organisasi dunia?
Jika PBB terbukti gagal menjamin perlindungan minimal bagi prajurit kita, opsi moratorium pengiriman pasukan baru atau bahkan penarikan sebagian personel harus ada di atas meja. Keikutsertaan Indonesia dalam ketertiban dunia adalah amanat konstitusi, tetapi nyawa setiap prajurit merupakan representasi kedaulatan bangsa yang tidak boleh ditawar.
Diplomasi tanpa ketegasan akan kehilangan makna. Perlindungan bagi prajurit TNI di wilayah konflik bukan lagi sebuah permohonan, melainkan syarat mutlak bagi partisipasi kita di masa depan. Kita tidak ingin lagi mendengar kabar duka dari Lebanon hanya karena dunia terlalu lamban bertindak dan kita terlalu ragu untuk bersikap keras.




