Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan wiraswasta sekaligus Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia, M Reza Reynaldi (MRR). Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Saksi hadir, dan didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada Bupati,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga diberikan Reza kepada Ade Kuswara. Dalam kasus ini, Reza berstatus sebagai saksi.
Gedung KPK. Metrotvnews.com/Fachri
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.




