JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir pada April 2026, membawa angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak kewajiban.
Tak hanya menghapus denda, sejumlah daerah bahkan membebaskan tunggakan pajak dengan syarat tertentu—kesempatan langka yang sayang dilewatkan.
Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2026: PKB Dipangkas 24 Persen, BBNKB 37,5 Persen
Hingga awal April 2026, setidaknya ada dua provinsi yang masih membuka program pemutihan, yakni Aceh dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Bengkulu mulai menyiapkan kebijakan serupa yang diawali dengan insentif balik nama kendaraan.
Aceh Perpanjang Pemutihan hingga 30 April 2026Pemerintah Provinsi Aceh memastikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlaku hingga 30 April 2026.
Perpanjangan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan mendapatkan pembebasan pajak serta penghapusan denda keterlambatan.
Artinya, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus menanggung beban tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
Informasi perpanjangan program ini juga telah disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Cara Klaim Kelebihan Bayar Pajak di Coretax Bisa Dicairkan ke Rekening, Ini Syarat dan Langkahnya
Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP pemilik kendaraan, nota pajak asli, STNK asli atau surat keterangan kehilangan, serta berkas pendukung lainnya.
Sulawesi Tenggara Sasar Pelajar dan MahasiswaSementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan kebijakan pemutihan dengan pendekatan berbeda.
Program ini secara khusus menyasar pelajar dan mahasiswa sebagai penerima manfaat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.
Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya.
Langkah ini dinilai penting untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani persoalan administrasi kendaraan.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara
- pemutihan pajak kendaraan April 2026
- provinsi pemutihan pajak 2026
- syarat pemutihan PKB
- pemutihan pajak Aceh
- pemutihan pajak Sulawesi Tenggara
- diskon BBNKB Bengkulu





