Jakarta: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank berinisial MIP, 37, Senin, 6 April 2026. Perkara ini menjadi atensi publik lantaran melibatkan tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa utama dalam aksi kriminal yang merenggut nyawa pimpinan perbankan tersebut.
"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin pagi, 6 April 2026.
Baca Juga :
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 6 April 2026, Tersebar di 5 Titik
Sidang dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 09.00 WIB. Mayor Arin memastikan bahwa Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY, secara langsung di persidangan.
Pihak pengadilan juga menjamin transparansi penuh selama proses hukum berjalan. "Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya," tegas Arin.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dakwaan primer mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga menghadapi dakwaan alternatif terkait perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP), serta upaya penyembunyikan jenazah (Pasal 181 KUHP).
Kasus tragis ini bermula pada 20 Agustus 2025, saat korban MIP diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazah korban kemudian ditemukan warga di area persawahan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sehari kemudian dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban.
Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Keterlibatan Belasan Warga Sipil
Selain ketiga oknum TNI tersebut, kasus ini juga menyeret 15 warga sipil yang kini berstatus tersangka di kepolisian. Para tersangka sipil ini diduga kuat berperan dalam rangkaian penculikan yang berujung pada kematian korban.
Sebanyak 15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Persidangan di Pengadilan Militer dipastikan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian setelah pembacaan dakwaan selesai dilakukan.




