TIM Serse Polres Karanganyar bongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dan sekaligus menangkap tiga tersangka di sebuah gudang Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Jawa Tengah Senin (6/4/2026).
Keuntungan yang diraih dari pengoplosan barang subsidi itu dalam sebulan mencapai Rp750 juta. " Modus mereka, adalah membeli gas elpiki 3 kg dari toko klontong di sejumlah wilayah Karanganyar, lalu disuntikkan ke tabung elpiji volume 12 kg dan 50 kg," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, Senin sore (6/4/2026).
Menurut dia, dengan cara memindahkan elpiji subsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, keuntungan tiga kawanan kecil itu sangat besar.
Baca juga : Selesai Revitalisasi, Mendikdasmen Resmikan SLB Mandiri Putra Karanganyar
Ketiga pelaku ditangkap dan diamankqn saat sedang memindahkan isi gas melon ke tabung non subsidi. Mereka ini berinisial S warga Karanganyar, HS warga Solo, dan WSP warga Jatiyoso, Karanganyar.
Menurut Kapolres Karanganyar, berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk tabung 12 kilogram diisi dengan tiga sampai empat tabung gas melon, dengan keuntungan mencapai 68 ribu rupiah per tabung.
Sementara untuk tabung 50 kilogram diisi sekitar 16 tabung subsidi dengan keuntungan Rp312 ribu rupiah per tabungnya.
Baca juga : Sejumlah Desa di Lereng Lawu Karanganyar Diamuk Angin Kecang, Puluhan Pohon Tumbang Menimpa Rumah
Dari aktivitas ilegal itu, kawanaan kecil ini mampu meraup keuntungan rata-rata Rp24 juta, sehingga omzet keuntungan dari praktik pengoplosan gas ini mencapai Rp750 juta rupiah.
"Kami menyita barang bukti berupa 457 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang regulator modifikasi, serta satu karung segel palsu," lugas AKBP Arman Sahti.
Penyidik Polres Karanganyar terua mengembangkan pemeriksaan,terkait kemungkinan praktik ilegal itu ada hubungannya dengan kasus pengoplosan serupa yang ditangani Polda Jateng.
“Kami dalami secara intensif. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga sangat membahayakan karena proses pemindahan gas dilakukan secara ilegal tanpa standar keamanan yang memadai,” pungkas Kapolres Karanganyar. (WJ)





