Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi dalam rangka memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini berlangsung pada hari Senin, 6 April 2026, dengan waktu pelayanan yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar lima lokasi SIM keliling-
Jakarta Timur - Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Barat - Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan - Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Utara - Lobby selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat - Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Setiap lokasi akan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan waktu layanan agar dapat mengurus perpanjangan SIM dengan baik.
Alamat lengkap untuk tiap lokasi-
Mall Grand Cakung: Jalan Raya Cakung Cilincing No.10, Cakung, Jakarta Timur.
-
LTC Glodok: Jalan Hayam Wuruk No.127, Tamansari, Jakarta Barat.
-
Universitas Trilogi: Jalan Pulo Mas No. 1, Jakarta Selatan.
-
Mall Ciputra: Jalan S Parman Kav 28, Jakarta Barat.
-
Kantor Pos Lapangan Banteng: Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jakarta harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM meliputi:
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Formulir permohonan perpanjangan SIM
-
Bukti mengikuti tes kesehatan yang akan dilaksanakan di lokasi gerai
Setiap pemohon SIM yang datang ke lokasi harus menjalani tes kesehatan sederhana. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dalam keadaan sehat untuk berkendara. Hasil dari tes kesehatan perlu disiapkan sebelum pengajuan perpanjangan SIM.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM jenis A dan C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang tidak melewati masa berlaku.
Baca Juga:Wajib Dicatat! Ini Lokasi Layanan Samsat Keliling Di Jadetabek
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM di Jakarta diatur dalam peraturan pemerintah.
Biaya perpanjangan untuk masing-masing jenis SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Pembayaran untuk biaya perpanjangan SIM dapat dilakukan secara tunai. Sebaiknya pemohon menyiapkan uang pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
Peraturan mengenai biaya perpanjangan SIM ini diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari pihak terkait di lokasi layanan.
Prosedur Mengurus SIM yang Sudah KadaluarsaBagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, terdapat langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan SIM baru.
Langkah-langkah untuk permohonan baru-
Pemohon harus mengunjungi Satpas SIM Daan Mogot.
-
Mengisi formulir permohonan SIM baru.
-
Menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
Satpas SIM Daan Mogot terletak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Lokasi ini menjadi tempat utama untuk pengajuan SIM baru bagi pemohon yang SIM-nya sudah kadaluarsa.
Baca Juga:BMKG: Terjadi 422 Gempa Susulan Usai Gempa M7,6 Bitung Sulut





