Berkaca dari Australia, PP Tunas Harus Diimbangi Literasi Digital

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada tanggal 28 Maret 2026. Australia menjadi salah satu referensi utama Indonesia dalam penerapan PP TUNAS ini karena sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan yang serupa.

Advokat hak-hak digital yang berbasis di Melbourne, Samantha Floreani, mengatakan, pengalaman Australia menunjukkan bahwa pendekatan pelarangan (banning) tidak efektif dalam mencapai tujuan perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah penelitian di Australia juga menunjukkan bahwa pembatasan yang harus diimbangi literasi digital dan dukungan psikososial.

Baca Juga :

Platform Medsos Harus Tanggung Jawab Jika Anak Terdampak Hal Negatif
"Tanpa kedua hal tersebut justru akan mendorong sebagian remaja mencari celah dengan menggunakan akun anonim atau platform alternatif yang justru lebih sulit diawasi. Situasi ini berpotensi menambah risiko paparan konten yang lebih ekstrem," ujar Samantha, dalam keterangan resminya, Minggu, 6 April 2026.

Di Australia, lanjut Samantha, lebih dari 4,7 juta akun yang dinilai milik pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi per awal tahun 2026. Namun, regulator melaporkan tidak ada penurunan yang jelas dalam pengaduan dari pengguna di bawah 16 tahun terkait perundungan siber atau penyalahgunaan berbasis gambar sejak undang-undang tersebut berlaku.

Ia menambahkan 7 dari 10 anak-anak di Australia tetap bisa berada di platform media sosial arus utama bahkan setelah aturan ini ditegakkan. Hal tersebut menunjukkan sistem verifikasi usia mudah ditembus dan tidak konsisten diterapkan.

"Melarang anak-anak dari media sosial adalah tindakan yang terlalu kasar dan berisiko merusak tujuan utama minimalisasi dampak buruk yang justru ingin dicapai oleh kebijakan tersebut,” katanya.

Samantha menerangkan, selain tidak efektif, pendekatan berbasis pelarangan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi baru, yaitu mendorong anak mengakses platform secara sembunyi-sembunyi sehingga lebih sulit diawasi. Risiko privasi juga masih menjadi pertanyaan besar akibat penggunaan teknologi verifikasi usia.

"Kebijakan pelarangan tidak menyelesaikan akar masalah, melainkan hanya menciptakan ilusi kontrol, karena masalah utamanya jauh lebih kompleks dari yang kita perkirakan. Singkatnya, risiko digital bagi anak tidak semata berasal dari akses ke media sosial," jelasnya.


Ilustrasi media sosial. Sumber Medcom.id

Di lain pihak, Profesor Psikologi dari University of New South Wales, Jillian Griffiths, menyampaikan bahwa pelarangan total tanpa strategi pendampingan dapat memperburuk rasa isolasi sosial pada remaja. Bagi sebagian anak, media sosial adalah ruang untuk mencari dukungan sebaya, terutama ketika mereka tidak mendapatkannya di lingkungan offline.

"Kebijakan yang memutus akses secara tiba-tiba berisiko meningkatkan kecemasan dan rasa terasing," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cerita Laura Basuki Deg-degan Nyetir Pick-Up di Sumba saat Syuting Film Yohanna
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Populer: Australia Jamin Pasokan BBM; India Kembali Beli Minyak Iran
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Industri Karet Sumsel Dibayangi Konflik Timur Tengah
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
BMKG: Musim Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang, Mulai April hingga Juni
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Kerry Riza Cs Laporkan 4 Hakim Kasus Pertamina ke KY dan Bawas MA
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.