SERANG, DISWAY.ID -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di wilayah Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa diduga terjadi pada Rabu, 1 April 2026. Laporan resmi kemudian diterima pihaknya pada Jumat, 2 April 2026.
Maruli menyebut diduga seorang dosen berinisial MZ menjadi pelaku dalam kasus ini.
BACA JUGA:Dindik Depok Turun Tangan Soal Kasus Guru Viral Tawari Jasa Seksual
BACA JUGA:Viral Pria Pengidap HIV Sebar Selebaran Jasa Aktivitas Seksual di Pamulang
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya kepada awak media, Senin 6 April 2026.
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum telah melakukan langkah awal dengan memeriksa pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan alat bukti.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu lembar kwitansi visum, satu unit handphone milik terlapor, satu flashdisk berisi rekaman video, satu helai kerudung, satu helai baju, satu helai celana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KRL yang Libatkan Dosen Unpam Sudah Damai, Korban Enggan Bikin LP
BACA JUGA:Menpora Erick Apresiasi Keberanian Viona Ungkap Pelecehan Seksual di Kickboxing
Selain itu, Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan fasilitas umum seperti kampus, serta tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan," ujarnya.





