3 Cara Mudah Cek PPAT Resmi agar Terhindar dari Penipuan Tanah

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Masyarakat perlu memastikan keaslian dan status resmi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum melakukan transaksi pertanahan guna menghindari penipuan dan praktik mafia tanah.

Kini dengan memanfaatkan layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung sebagai langkah preventif yang penting dalam proses jual beli tanah.

Baca Juga :
Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Beberkan Pelaku Mafia Tanah Yang Libatkan Banyak Pihak

ATR/BPN menyediakan berbagai kanal resmi yang memudahkan masyarakat untuk memverifikasi apakah seorang PPAT terdaftar dan aktif. Pengecekan ini menjadi krusial untuk memastikan transaksi dilakukan melalui pejabat yang sah dan memiliki kewenangan.

Berikut tiga cara yang dapat dilakukan untuk memastikan status PPAT, dilansir dari laman resmi ATR/BPN Sumbar:

1. Cek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Salah satu cara paling praktis adalah menggunakan Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store dan App Store.

Langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Pilih menu Mitra Kerja
  • Klik submenu PPAT
  • Pilih Lihat PPAT
  • Masukkan nama kota atau kabupaten
  • Sistem akan menampilkan daftar PPAT aktif

Melalui fitur ini, masyarakat dapat memastikan PPAT yang dipilih benar-benar terdaftar secara resmi sesuai wilayah kerja.

2. Cek Melalui Website Resmi ATR/BPN

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN.

Langkah-langkahnya:

  • Akses website resmi ATR/BPN
  • Pilih menu Publikasi
  • Klik submenu Daftar PPAT
  • Tentukan wilayah kota atau kabupaten
  • Sistem akan menampilkan daftar PPAT aktif

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui PPAT yang memiliki kewenangan membuat akta pertanahan di wilayah tertentu.

3. Cek Langsung ke Kantor PPAT

Pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor PPAT terkait.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan terdapat papan nama resmi di depan kantor
  • Papan nama memuat nama PPAT, nomor SK, dan alamat
  • Ukuran papan nama umumnya berkisar 100×40 cm hingga 200×80 cm
  • Cocokkan identitas PPAT dengan data di aplikasi atau website

Langkah ini membantu memastikan kantor tersebut benar-benar menjalankan praktik resmi sesuai ketentuan.

Pemeriksaan status PPAT menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan. Dengan memanfaatkan layanan digital ATR/BPN serta pengecekan langsung, masyarakat dapat meminimalkan risiko penipuan dan memastikan proses berjalan aman.

Baca Juga :
Hotman Paris Minta Jokowi Tegur Menteri ATR Buntut SKL Calon PPAT yang Tak Kunjung Terbit
Kecewa Dengan Kementerian ATR/BPN, Calon PPAT Gelar Aksi Bakar Ijazah
Menteri Hadi Buka-bukaan Lokasi yang Diincar hingga Institusi yang Rawan Disusupi Mafia Tanah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transformasi Budaya Kerja Baru, Ini 8 Pesan Gus Ipul ke Pegawai Kemensos
• 1 jam laludetik.com
thumb
5 Anak di Serang Jadi Korban Guru Silat Cabul Modus Mandi Kembang
• 7 menit laludetik.com
thumb
10 Sepeda Motor Termurah di Indonesia April 2026
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Menteri PKP Respons Tiga Aset KAI di Tanah Abang Dikuasai Swasta
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
KISI Gelar Kompetisi Trading untuk Dorong Aktivitas Investor di Pasar Saham
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.