Jangan Lupa Hari ini, Senin (6-4-2026), Ada Ganjil Genap Di Jakarta

medcom.id
8 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Senin (6-4-2026) menjadi awal pekan dan Pemerintah DKI Jakarta Bersama Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah daerah. Tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk mengurangi kemacetan serta menekan tingkat polusi udara di ibu kota.
 
Bagi Sobat Medcom yang beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, penting untuk mengetahui jadwal, lokasi penerapan, serta sanksi jika melanggar aturan ini. Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu, yaitu:
  • Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Aturan ini mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan:
  • Tanggal ganjil: Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas.
  • Tanggal genap: Hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.
Baca Juga:
Daftar Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026 Daftar Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
  Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
  Jakarta Barat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
  Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Berikut jenis kendaraan yang tidak dikenai aturan ganjil genap:
  1. Kendaraan dengan stiker disabilitas
  2. Ambulans
  3. Mobil pemadam kebakaran
  4. Angkutan umum berpelat kuning
  5. Sepeda motor
  6. Mobil listrik
  7. Truk tangki bahan bakar
  8. Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
  9. Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
  10. Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan
  12. Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
  13. Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan dilakukan melalui:
  • Tilang manual
  • Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Jika Terkena Ganjil Genap Bagi pengguna kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, berikut beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta:
  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Layanan ojek online dan taksi online

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Rekam 960 Gempa Susulan Pascagempa Utama Magnitudo 7,6
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Iran Luncurkan Lebih dari 10 Rudal ke Israel dalam 3 Gelombang
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi X DPR dan Pemerintah Bentuk Panja RUU Statistik, Lalu Hadrian jadi Ketua
• 5 menit lalukumparan.com
thumb
Deretan Pemain Speed and Love, Drama China yang Viral Dibintangi Esther Yu
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.