KJRI Jeddah Ingatkan Konsekuensi Haji Ilegal, Bisa Dicekal Satu Dekade

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

KJRI Jeddah mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergoda iming-iming haji ilegal.

KJRI Jeddah Ingatkan Konsekuensi Haji Ilegal, Bisa Dicekal Satu Dekade. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh modus haji ilegal. Sebab pemerintah Arab Saudi memberikan hukuman berat bagi para pelanggar. 

Menurut Konjen RI Jeddah Yusron Ambary, aparat keamanan Arab Saudi telah berkali-kali menindak WNI yang mencoba beribadah haji menggunakan visa nonhaji meskipun cara ini ilegal. 

Baca Juga:
Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar Cegah Haji Ilegal

KJRI Jeddah juga berulang kali mencatat kasus WNI yang ditangkap karena pelanggaran administrasi. Misalnya, penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan bahwa konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan beribadah secara ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.

Baca Juga:
PBNU Sebut Praktik Haji Ilegal Merupakan Tindakan Ghashab

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Yusron dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan perlindungan jemaah haji, KJRI Jeddah menggelar pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah. 

Baca Juga:
Jelang Musim Haji 2026, Kemenhaj Perkuat Peran Cegah Praktik Haji Ilegal

Kedua instansi sepakat untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah sekaligus menjaga calon jemaah dari jebakan praktik haji nonprosedural, alias haji tidak sesuai prosedur resmi. 

Kemenhaj turut mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji. Sehingga, visa di luar visa haji resmi tidak dianggap sah untuk kegiatan ibadah haji. 

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pasukan Navy SEAL AS Masuk ke Iran untuk Selamatkan Pilot F-15
• 4 jam laludetik.com
thumb
Tol Japek Arah Jakarta Padat, Contraflow Diberlakukan di KM 55-47
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BNPB Sebut Pengungsi Gempa Bitung dan Minahasa Mulai Pulang
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Foto: Petugas Selidiki Penyebab Kematian Paus Bungkuk yang Mati di Cile
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Jangan Lupa Hari ini, Senin (6-4-2026), Ada Ganjil Genap Di Jakarta
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.