Hak Pendidikan Iman yang Terabaikan

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pertengahan 2019, saya mulai bekerja di pemerintahan yang membidangi agama Katolik di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Jumlah umat Katolik sekitar 7.085 jiwa atau 1,05% dari total jumlah penduduk (BPS Asahan, 2024). Dari jumlah umat Katolik tersebut, sekitar 500-an lebih yang mengenyam pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta bukan Yayasan milik Katolik dari jenjang dasar hingga sekolah menengah atas (Data Bimas Katolik Tahun 2024). Siswa/i yang beragama Katolik tersebut seharusnya mendapat pendidikan agama Katolik tetapi kenyataannya hanya 4 (empat) sekolah yang diajar oleh guru agama Katolik.

Situasi ini telah berlangsung sejak lama. Sebelum adanya ASN (PPPK), hanya 2 (dua) guru agama Katolik. Kalau kita merujuk pada berbaga peraturan seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 dan berbagai peraturan lainnya, idealnya setiap siswa siswa/i wajib memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Ketentuan tersebut didukung oleh berbagai peraturan turunan yang menegaskan tugas pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan agama secara adil dan merata. Namun, dalam penerapannya di lapangan, sering kali hasilnya tidak sesuai dengan harapan. Di berbagai daerah, siswa Katolik yang belajar di sekolah negeri sering kali menghadapi masalah yang menyulitkan: tidak tersedianya guru agama Katolik. Situasi ini menimbulkan kesenjangan yang begitu menganga bukan hanya di Asahan tetapi di seluruh penjuru negeri (Suara.com, 15 November 2021).

Tidak adanya guru agama Katolik sering kali diselesaikan dengan berbagai cara yang sebenarnya bukan solusi yang tepat. Ada siswa yang diminta belajar sendiri, mengikuti pelajaran agama yang berbeda, atau bahkan tidak menerima pelajaran agama sama sekali. Dalam beberapa situasi, proses belajar tidak terorganisir dengan baik oleh guru yang tidak memiliki khususitas atau terjadi karena kunjungan yang tidak teratur dari tenaga pastoral. Situasi ini jelas tidak memenuhi standar pendidikan yang layak dan bisa mengabaikan hak-hak dasar para siswa.Bahkan pernah terucap dari ASN yang membidangi Pendidikan kalau agama Kristen dan Katolik itu sama. Negara sudah dengan jelas menetapkan 6 (enam) agama di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, Konghucu. Penyamaan antara Kristen dan Katolik tentu sudah menciderai keberagaman yang telah ditetapkan (Tribunkaltara.com, 30 Maret 2026).

Kekurangan Guru: Ancaman Nyata bagi Hak Pendidikan Iman

Isu ini menunjukkan tantangan yang lebih besar dalam menjaga keragaman di Indonesia. Pendidikan agama seharusnya menjadi tempat untuk memperkuat identitas seseorang sekaligus membentuk sikap toleransi yang baik. Namun, ketika akses ke pendidikan agama tidak sama bagi semua, maka yang terjadi bukan hanya ketimpangan dalam pelayanan, tetapi juga kemungkinan adanya kelompok tertentu yang terabaikan. Dalam jangka panjang, hal ini bisa membuat rasa adil dan persatuan dalam hidup bersama menjadi lemah.

Kondisi ini menunjukkan kegagalan dalam mewujudkan prinsip keadilan distributif. Negara berkewajiban memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara adil dan sama, tanpa ada perbedaan atau ketidakadilan. Dalam pemikiran modern, keadilan bukan hanya soal kesamaan secara formal, tetapi juga tentang memiliki akses yang sama secara nyata. Ketika siswa yang beragama Katolik tidak memiliki guru agama, berarti pemerintah tidak memenuhi tugasnya sesuai dengan konstitusi.

Pendidikan agama berperan penting dalam membentuk warga negara yang lebih bijak, terbuka terhadap pendapat orang lain, serta mampu berdiskusi dengan baik. Pendidikan iman yang baik tidak hanya membuat seseorang lebih yakin pada keyakinannya sendiri, tetapi juga membantu orang-orang untuk saling menghormati satu sama lain dalam masyarakat yang beragam. Oleh karena itu, tidak memberikan pendidikan agama kepada kelompok tertentu akan mengurangi kualitas demokrasi itu sendiri.

Lalu, Apa yang Dapat Dilakukan?

Pemerintah harus melakukan pengecekan secara menyeluruh tentang kebutuhan guru agama Katolik dengan didasarkan pada data yang akurat. Tanpa informasi yang benar, keputusan yang diambil akan kurang tepat dan tidak mengenai sasaran yang seharusnya. Selanjutnya, diperlukan kebijakan afirmatif dalam proses merekrut guru agama Katolik, seperti membuka peluang perekrutan khusus di wilayah-wilayah yang masih kurang guru.

Kementerian Agama, yang bertugas mengurusi hal-hal terkait agama, bisa terlibat atau bahkan kembali memilih guru agama untuk mengajar di sekolah negeri. Hal ini disebabkan sejak tahun 2011 berlaku kebijakan moratorium yang melarang Kementerian Agama untuk merekrut guru agama di sekolah negeri yang dikelola pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama antara pemerintah dengan lembaga keagamaan, terutama Gereja Katolik setempat, perlu diperkuat dalam menyiapkan serta mendistribusikan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang memadai (Repulika.com, 20 Januari 2015).

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan seperti sistem belajar yang melibatkan beberapa sekolah, penggunaan teknologi digital, atau penugasan guru dalam kelompok yang sama. Namun, solusi ini tidak bisa menggantikan tugas utama pemerintah dalam memberikan guru tetap yang berkompeten dan terus menerus. Peran masyarakat juga tidak kalah penting. Orang tua, komunitas gereja, dan lembaga pendidikan bisa menjadi mitra penting dalam membantu memperjuangkan hak-hak para siswa. Perlu kesadaran bersama bahwa pendidikan agama bukan hanya tambahan, tapi sangat penting dalam membentuk manusia yang utuh.

Hak Pendidikan Iman adalah Hak Setiap Anak Bangsa

Masalah tidak adanya guru agama Katolik di sekolah negeri bukan hanya tentang jumlah dan penyebarannya, tetapi juga tentang keadilan dan komitmen terhadap nilai-nilai dasar bangsa. Jika kita benar-benar ingin membangun Indonesia yang inklusif dan adil, maka tidak boleh ada kelompok manapun yang merasa hak-haknya diabaikan, termasuk dalam hal pendidikan iman.

Hak untuk mendapatkan pendidikan iman adalah hak yang dimiliki oleh setiap anak bangsa. Ketika hak itu tidak diperhatikan, maka yang terancam bukan hanya baiknya pendidikan, tetapi juga masa depan kita bersama sebagai suatu bangsa yang beragam. Sudah waktunya isu ini tidak lagi dianggap sebagai hal kecil, melainkan menjadi hal penting yang harus segera ditangani.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pham Nhat Vuong Salip Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya di Asia Tenggara
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Sampah Antariksa Hebohkan Langit Lampung, Terungkap Bukan Meteor tapi Sisa Roket China
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Minta Maaf Soal Banjir, Pemkot Tangsel Berkomitmen Percepat Penanganan dan Perbaikan Infrastruktur
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Nasib 5 Weton di Tanggal 7 April 2026, Siapa Jadi yang Paling Beruntung Besok?
• 12 menit lalutvonenews.com
thumb
Raperda SPAM Jadi Kunci DKI Jakarta Kejar Target 100 Persen Layanan Air Minum Perpipaan 2029
• 4 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.