JK Laporkan Rismon dan Empat Akun YouTube Ke Bareskrim Terkait Dugaan Fitnah

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melaporkan Rismon Sianipar dan empat akun YouTube ke Bareskrim Polri, Senin (6/4). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, tuduhan fitnah, dan penyebaran berita hoaks.

"Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan. Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber," ujar kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Abdul mengatakan, setelah melakukan Restorative Justice (RJ), Rismon mengeluarkan pernyataan adanya keterlibatan JK di balik isu ijazah palsu Joko Widodo. Khususnya soal peran Jusuf Kalla yang disebut memberikan uang Rp 5 miliar.

"Di situ beliau (Rismon) menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada, kalau enggak salah, Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan," ujar Abdul.

"Itu lah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia," sambungnya.

Abdul menyebut, keempat akun YouTube yang turut dilaporkan di antaranya 'Ruang Konsensus', 'Musik Ciamis', 'Mosato TV', dan 'Youtuber Nusantara'.

Untuk akun yang disebutkan pertama, Abdul mengatakan ada informasi dalam akun tersebut yang menghina JK dengan narasumbernya dari akun yang disebutkan terakhir.

"Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya, kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," tutur Abdul.

Sementara itu, pada akun yang disebutkan kedua, Abdul mengatakan ada pernyataan yang diduga dibuat oleh Rismon. Lalu pada akun ketiga, Abdul menyebutkan ada kalimat yang fatal.

"Dalam channel itu (Mosato TV) dia menulis bahwa 'JK Diseret Pidana Provokasi', pertanyaannya 'Makar?' gitu. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'. Nah itu kan, itu kan hoaks, itu kan bohong," ucap Abdul.

Dalam pelaporan ini, Abdul pun membawa barang bukti berupa tiga video. Lalu Abdul mengatakan mereka yang dilaporkan disangkakan terhadap beberapa pasal.

"Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Terus kami junctokan juga dengan Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE, itu pencemaran nama baik," tutur Abdul.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.989, Rupiah Melemah ke Rp 17.035 per Dolar AS
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ciri Kepribadian Orang dengan Pikiran Analitis yang Jarang Disadari
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jelang Semifinal Piala FA: Leeds United Lawan Chelsea Usai Kalahkan West Ham, City vs Southampton
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Dedi Mulyadi: Premanisme Musuh Utama, Penganiayaan di Hajatan Purwakarta Tak Bisa Ditoleransi
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Dukung Kajari Karo Diamankan, DPR Minta Kejagung Periksa Dugaan Kriminalisasi Seperti Amsal Sitepu
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.