Terkini, Jakarta – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan akan dibayarkan pada Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Gaji ke-13 diberikan setelah aparatur negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen yang berbeda dalam kebijakan penghasilan aparatur negara.
“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai instansi masing-masing.
Komponen Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur penghasilan yang selama ini diterima aparatur negara, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi pemerintah pusat)
Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian dan lembaga. Sementara untuk pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, dengan kisaran sebagai berikut:
Golongan IIa: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan IIIIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan IIIIIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVIVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji ke-13 PPPK 2026Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan antara lain:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Gaji ke-13 TNI dan PolriGaji ke-13 TNI dan Polri juga mengikuti gaji pokok sesuai pangkat, dengan kisaran:
Tamtama sekitar Rp1,7 juta – Rp3 juta
Bintara sekitar Rp2,2 juta – Rp4,3 juta
Perwira sekitar Rp2,9 juta – Rp5,6 juta
Perwira tinggi di atas Rp6 juta
Gaji ke-13 PensiunanPensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 dengan kisaran:
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai ketentuan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, gaji ke-13 diberikan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada semester pertama tahun 2026.
Dengan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.




