Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Juni 2026, Berikut Rincian Besaran per Golongan

terkini.id
10 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jakarta – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan akan dibayarkan pada Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Gaji ke-13 diberikan setelah aparatur negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen yang berbeda dalam kebijakan penghasilan aparatur negara.

“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai instansi masing-masing.

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur penghasilan yang selama ini diterima aparatur negara, yaitu:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi pemerintah pusat)

Pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian dan lembaga. Sementara untuk pensiunan, pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2026

Besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, dengan kisaran sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji ke-13 PPPK 2026

Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan antara lain:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Gaji ke-13 TNI dan Polri

Gaji ke-13 TNI dan Polri juga mengikuti gaji pokok sesuai pangkat, dengan kisaran:

Tamtama sekitar Rp1,7 juta – Rp3 juta

Bintara sekitar Rp2,2 juta – Rp4,3 juta

Perwira sekitar Rp2,9 juta – Rp5,6 juta

Perwira tinggi di atas Rp6 juta

Gaji ke-13 Pensiunan

Pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 dengan kisaran:

Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta

Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, gaji ke-13 diberikan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada semester pertama tahun 2026.

Dengan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alasan Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inarasati di Tengah Kontroversi Nikah Siri, Singgung Arti Nama
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Dunia Hari Ini: Jepang Pastikan Pasokan BBM untuk Australia Normal
• 9 jam laludetik.com
thumb
Premi Asuransi Tumbuh 3,50%, Klaim Capai Rp38,63 Triliun per Februari 2026
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Kritik Saiful Mujani, Fahri Hamzah: Jangan Kasih Ruang Tindakan Inkonstitusional!
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Prajogo Pangestu Lepas 764 Juta Saham CUAN, Ini Tujuannya!
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.