Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi komersial hingga Februari 2026 mencapai Rp62,37 triliun, tumbuh 3,50% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pertumbuhan premi asuransi komersial pada Februari 2026 tumbuh melambat dibandingkan Januari 2026 yang sebesar 4,67% YoY. Kendati begitu jika melihat nilainya, posisi Februari 2026 meningkat dibandingkan Januari 2026 yang sebesar Rp36,38 triliun.
“Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Februari 2026 mencapai Rp62,37 triliun tumbuh sebesar 3,50% YoY,” kata Ogi dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Secara detail, premi asuransi komersial itu terdiri dari premi asuransi jiwa terkonsolidasi yang tumbuh sebesar 0,12% YoY dengan nilai sebesar Rp32,39 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 7,41% YoY dengan nilai Rp29,98 triliun.
Menilik data yang dipaparkan Ogi, klaim asuransi komersial per Februari 2026 tercatat senilai Rp38,63 triliun, tumbuh 8,26% YoY, melambat dibandingkan Januari 2026 yang sebesar 8,34% YoY.
Dari sisi permodalan, Ogi mengatakan bahwa permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Dia mengungkapkan, permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi, secara agregat mencatatkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 480,83% dan 327,98% dan masih di atas trade hold sebesar 120%.
Baca Juga
- OJK: Banyak Perusahaan Asuransi Belum Rilis Lapkeu Akibat PSAK 117
- Industri Asuransi RI Invetasi Emas Cuma Rp3,4 Miliar, Ini Alasannya
- Waspada Gelombang Panas El Nino, Industri Asuransi-Reasuransi Perlu Waspadai 3 Risiko Ini
Dengan demikian, total nilai aset asuransi komersial per Februari 2026 mencapai Rp999,15 triliun, meningkat 8,57% YoY dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp920,25 triliun.
“Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp999,15 triliun atau naik 8,57% YoY,” ungkapnya.
Saat ini, OJK tengah menyusun POJK tentang laporan bulanan lembaga penjamin serta RPOJK dan PADK terkait solvabilitas perusahaan-perusahaan perasuransian sebagai implementasi dari PSHK 117 tentang kontrak asuransi yang akan mulai diterapkan pada 2027.
Di sisi penegakan ketentuan berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026, Ogi mengungkapkan bahwa per Februari 2026, terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17% yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
"Selain itu, OJK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun," pungkasnya.





